Hasil Pertanian Impor Asal Tiongkok dan Singapura Kembali Dimusnahkan

satunusantaranews, Kupang - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Kupang kembali melakukan pemusnahan terhadap komoditas pertanian yang masuk ke wilayah negara Republik Indonesia melalui Kantor Pos Kupang dikarenakan tidak adanya Sertifikat Kesehatan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal. Dokumen kesehatan dari negara asal sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas pertanian yang diimpor dan ini penting guna melindungi sumber pangan kita,” ungkap Drh. Yulius Umbu Hunggar, Kepala Karantina Pertanian Kupang (31/3).

Menurut Yulius, komoditas pertanian yang dimusnahkan tersebut berupa benih biji Hyacinthus sebanyak 2 (dua) bungkus dan irisan buah apel, nanas, jeruk dan buah naga yang dikeringkan sebanyak 200 lembar dengan berat 4 kg yang berasal dari Tiongkok dan Singapura.

Selanjutnya pihaknya melakukan pemusnahan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya sertifikat kesehatan menyertai komoditas pertanian yang dilalulintaskan dan dimasukan ke wilayah Indonesia.

Dan sebelum dilakukan pemusnahan pihaknya juga sudah memberi kesempatan kepada pemilik dalam jangka waktu 3 x 24 jam, sesuai UU No 21 Tahun 2019 pasal 45 ayat 4, untuk melengkapi dokumen tersebut, tetapi tidak dilakukan.

Berdasarkan data IQFAST Karantina Pertanian Palu, tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) pada tahun 2019, tindakan penahanan 192 kali, pemusnahan 48 kali dan penolakan 30 kali. Sedangkan pada tahun 2020, tindakan penahanan 132 kali, pemusnahan 38 kali dan penolakan nihil.

Terjadi penurunan, karena semakin meningkatnya kegiatan pengawasan karantina sehingga tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi akan pentingnya sertifikat kesehatan komoditas pertanian.

Sementara Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil, mengatakan bahwa persyaratan karantina meliputi sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan serta dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam kita. Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori ‘high risk’.

“Untuk itu penguatan sumber daya manusia Badan Karantina Pertanian di bidang pengawasan dan penindakan juga harus terus ditingkatkan,” ujar Jamil.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) yang menegaskan bahwa pintu keluar masuk agar bisa berfungsi lebih maksimal, dalam kondisi aman dan sehat serta sesuai dengan norma-norma penyelenggaraan komoditas yang ada, tutup Jamil.

Turut hadir Bea Cukai, Kepolisian Sektor (Polsek) Alak, dan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Penulis: Sri Abdini
Editor: Bambang P

Baca Juga