Peristiwa

Hati-hati, untuk WNA Korea Terhadap Pencurian Kendaraan Roda Empat dengan Modus Supir Pribadi!

satunusantaranews – Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, mengatakan dengan adanya laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan ke Polsek Mampang pada bulan Desember akhir tahun 2018 lalu, Subdit 6 ranmor Di Reskrimum Polda Metro Jaya menelusuri laporan tersebut dan berhasil mengungkap pencurian kendaraan roda empat dengan modus sopir pribadi.

Dan berhasil menangkap seorang dengan inisial AH yang sebelumnya bekerja sebagai sopir pribadi Warga Negara Asing (WNA), Korea.

“2 hari kerja kabur bawa mobil ke luar Jakarta, otomatis setelah di tunggu tidak kembali dan di laporkan di polsek Mampang, ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (14/3/19).

Tersangka berjumlah 7 orang dengan inisial AH, AB, ES, RH, AY, EL dan HJ, dan dapat di jerat dengan pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara atau Pasal 480 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah.

Hasil pengembang dan informasi yang di dapat tersangka AH, Subdit Ranmor berhasil menangkap penadah AB di wilayah Tegal, Jawa Tengah, ” menurut keterangan AB sudah sering membeli mobil dengan harga murah tampah surat-surat lengkap” terang Argo.

Beberapa barang bukti yang di sita berjumlah 53 kendaraan roda empat berbagai merek dan jenis. (ray/md: foto ist)

Leave a Comment
Share
Published by
admin