HM Dirut PT. BTN (Persero) dan Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri Tersangka Penerima Gratifikasi Fasilitas Kredit PT. BTN
satunusantaranews, Jakarta - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Jaksa Penyidik, menetapkan 2 (dua) Tersangka yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji atau Gratifikasi oleh Direksi PT. Bank Tabungan Negara (PT. BTN persero) dari PT. Pelangi Putera Mandiri dan PT. Titanium Property .
Baca juga: Menantu Ex-Dirut BTN Jadi Tersangka
Penyidikan tindak pidana korupsi (gratifikasi) tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-52/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 28 Agustus 2020, dengan kasus posisi sebagai berikut :
Dalam kurun waktu 2013 sampai dengan tahun 2015, diduga H.M sebagai Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) periode tahun 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu dari HM.
Baca juga : Program KPR BTN From Home
Penerimaan hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi tersebut diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) kepada PT. Pelangi Putera Mandiri dan PT. Titanium Property.
Bahwa sebelum memperoleh Fasilitas Kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk KC. Samarinda pada tanggal 09 September 2014, PT. Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada Widi Kusuma Purwanto dengan total transaksi PT. Pelangi Putera Mandiri (yang dikirim oleh Rahmat Sugandi – Karyawan PT. PPM) adalah sebesar Rp. 2.257.000.000,-.
YA selaku Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri yang sudah kenal dengan HM dan Widi Kusuma Purwanto (menantu HM) diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atas nama PT. Pelangi Putera Mandiri.
Pertama, tanggal 09 September 2014, PT. Pelangi Putera Mandiri mendapat fasilitas kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp. 117.000.000.000,- dengan jenis fasilitas kredit Konstruksi BTN untuk take over utang PT. Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.
Kedua, sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan 3 (tiga) kali restrukturisasi pinjaman yaitu Restrukturisasi I (pertama) pada tanggal 29 Juli 2016, Restrukturisasi II (kedua) pada tanggal 18 Oktober 2017 dan Restrukturisasi III (ketiga) pada tanggal 30 Nopember 2018.
Ketiga, bahwa pada saat ini fasilitas kredit tersebut saat ini dalam kondisi macet (Kolektibilitas 5).
Selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2013 PT. Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari PT. BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp. 160.000.000.000,- berdasarkan Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square (3 Tower).
Sampai dengan tahun 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan Restrukturisasi pada tanggal 30 Nopember 2017. Bahwa terdapat beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT. Titanium Property yang ditujukan kepada Widi Kusuma Purwanto (menantu HM) dengan total transaksi sebesar Rp 870.000.000,- dengan perincian Tanggal 22 Mei 2014 sejumlah Rp. 500.000.000,- ; Tanggal 16 Juni 2014 sejumlah Rp. 250.000.000,- ; dan Tanggal 17 September 2014 sejumlah Rp. 120.000.000,-.
Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada 2 (dua) perusahaan tersebut diatas diduga atas peran serta H.M selaku Direktur Utama PT. BTN (Persero) yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua Debitur tersebut diatas walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN.
Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas dan didukung dengan adanya alat bukti permulaan yang cukup maka 2 (dua) orang yang awalnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan Tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangkanya yaitu HM selaku Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN) dengan sangkaan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan YA selaku Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya serta dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif, terhadap kedua Tersangka dilakukan penahanan rumah tahanan negara (rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2020 s/d 25 Oktober 2020 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Guntur Jakarta Pusat.
Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan terhadap semua pihak yang terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT. Pelangi Putera Mandiri dan PT. Titanium Property.
Juga terhadap semua pihak yang terkait dengan pemberian uang kepada Tersangka HM melalui Widi Kusuma Purwanto (menantu HM) dan tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi penetapan Tersangka dalam perkara tersebut jika terdapat 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan pasal 1 angka 14 KUHAP.
Komentar