Hukum Bukan Alat Menjadi Menang Tapi Menjalin Harmoni Kebersamaan

Terkait dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19, Menko Polhukam mengatakan TNI dan Polri harus dalam satu barisan dan sikap untuk menegakkan protokol kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Adapun bentuknya yaitu pertama, persuasive. Jika sikap persuasif tidak efektif dan masih melanggar maka administratif atau denda. “Masih mangkir, masih ngeyel, maka hukum pidana, itu tindakan tertinggi,”kata Menko Polhukam.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyampaikan bahwa dalam delapan hari terakhir penyebaran kasus Covid-19 cukup melandai. Namun ia mengingatkan pesan Presiden agar jangan gembira dulu, ritme ini harus diatur oleh TNI, Polri dan Satpol PP, sehingga jangan ragu melaksanakan tugas yaitu konstitusional.

“Pemerintah mengeluarkan Perpres, isinya itu PC PEN. Ada dua hal yang harus dilakukan secara seimbang. Pertama perang melawan covid, kedua pemulihan ekonomi nasional,”kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Sri Abdini
Editor: Suharsono

Baca Juga