Nasional

Hukuman Seberat-beratnya Bagi Kejahatan Seksual Terkait Permendikbudristek No 30

satunusantaranews, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Almuzammil Yusuf menyampaikan dukungannya jika kejahatan seksual diberikan hukuman yang seberat-beratnya terkait Permendikbudristek No 30 (8/11).

 

“Jangan putar balikkan fakta pendapat! PKS sama sekali tidak mendukung kekerasan seksual, justru kami mengutuk tindakan tersebut! Kami hanya tidak mau aturan ini ditunggangi oleh orang yang senang sama senang untuk melakukan kebebasan berzina,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut legislator Dapil Lampung I menyebutkan Pasalnya, tujuan pendidikan sudah jelas diatur dalam konstitusi pasal 31 ayat 3 untuk pembentukan Iman taqwa, akhlaq mulia dan kecerdasan. Nilai sosial keagamaan masyarakat pun menolak seks dengan kekerasan juga menolak seks bebas.

 

“Substansi aturan ini sudah kami perdebatkan dalam RUU PKS. Pembahasan RUU tersebut belum selesai, pemerintah malah sudah masuk ke peraturan di wilayah kampus saja. Seharusnya tidak boleh ada UU, Permen serta aturan apapun yang melegalisasi aturan seks di luar nikah atas alasan suka sama suka dan non Kekerasan,” ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

 

Baca Juga: Nyaris Legalkan Zina, Hasan Basri Minta Tinjau Ulang Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021

 

Aturan yang hanya menyasar pada zina kekerasan dan sama sekali tidak menyinggung dengan zina suka sama suka. Menurut pandangannya, undang-undang harus bersikap komprehensif, tidak boleh menyisakan satu ruang pun untuk bisa dimanfaatkan. Penumpang gelap suka sama suka tidak ada sanksi hukumnya, ini bahaya.

 

“Padahal selama ini sudah sangat banyak kasus kehamilan diluar nikah, bahkan berujung pada aborsi.” Sahut Almuzammil mengomentari aturan kekerasan seksual di area kampus tersebut. Dan penggunaan diksi kejahatan seksual atau tindak pidana kesusilaan akan lebih integral mencakup aturan hukuman seks kekerasan dan seks di luar ikatan pernikahan.

 

“Ini sesungguhnya sejalan dengan putusan MK pada judicial review AILA untuk pasal kesusilaan dalam KUHP yakni pasal 284, 285 dan 292 yang diserahkan oleh MK untuk dilakukan perubahannya di DPR,” tutupnya.

 

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021 menuai pro dan kontra. Permendikbudristek ini akan disosialisasikan lebih luas kepada publik sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN