satunusantaranews, Jakarta – Di Hari Ulang Tahun yang ke -16 Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Konsil Kedokteran Indonesia dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dalam rangka peningkatan mutu pendidikan kedokteran di Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KKI yang berada di Jl. Teuku Cik Ditiro No 6 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (29/04).
Penandatanganan MoU dan dilanjutkan penandatanganan PKS ini KKI diwakili oleh Ketua Konsil Kedokteran Indonesia,dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD-KEMD,FINASIM sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI diwakili Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Ir. Nizam,M,Sc,DIC, Ph.D.
Dalam amanatnya Ketua KKI menyatakan UU Praktik Kedokteran mengamanatkan kepada KKI tugas mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter dan Dokter Gigi yang disusun oleh asosiasi institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi atau kolegium kedokteran/kedokteran gigi,berkoordinasi dengan organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Kesehatan.
UU Praktik Kedokteran juga mengamanatkan dokter dan dokter gigi lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia harus dilakukan evaluasi yang meliputi antara lain kesahan ijazah dan kemampuan melakukan praktik kedokteran. Kemampuan melakukan praktik kedokteran dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi.
Hal ini sangat terkait dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terkait perannya yang sangat penting dalam hal penyelenggaraan pendidikan kedokteran di Indonesia, standar pendidikan, penentuan kesahan ijazah, juga dalam program adaptasi dokter/dokter gigi lulusan luar negeri, ujarnya.
Dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan kedokteran tersebut, antara KKI dan Kementerian Pendidikan telah terjalin kerjasama sejak awal berdirinya KKI. Hal tersebut dibuktikan dengan telah dilakukannya perjanjian kerjasama antara KKI dan Dirjen Dikti pada tahun 2012. Saat ini Perjanjian Kerjasama tersebut telah berakhir, sehingga perlu untuk memperbarahui untuk mendukung Tugas Pokok dan Fungsi masing masing dalam meningkatkan mutu pendidikan kedokteran.
“Oleh karena itu pada hari ini, setelah melalui proses pembahasan kedua belah pihak antara KKI dan Kemendikbud, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman peningkatan mutu pendidikan kedokteran Dan Perjanjian tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran serta Program Adaptasi Dokter dan Dokter Gigi,” ungkapnya.
“Ruang lingkup nota 5 meliputi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan kedokteran dan penyelenggaraan program adaptasi dokter dan dokter gigi yaitu berupa kerja sama dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan kedokteran, evaluasi implementasi standar kompetensi lulusan pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, penyelenggaraan program adaptasi dokter dan dokter gigi,serta pertukaran data dan informasi,” tambahnya.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama diharapkan kerja sama antara KKI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan semakin optimal dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan kedokteran dan akhirnya dapat membawa manfaat dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, harapnya.
Penandatangan MoU dan Perjanjian Kerjasama ini merupakan puncak acara dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Konsil Kedokteran Indonesia yang ke 16 Tahun. Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan yang merupakan rangkaian kegiatan HUT KKI antara lain yaitu dengan Penandatanganan Nota Sepakatan Pemanfaatan Data STR dan SIP oleh Ketua KKI dengan Gubernur DKI Jakarta dan juga dengan Walikota Depok yang diselenggarakan pada Rakornas di Tangerang.
Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri,non struktural dan bersifat independen,yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. KKI didirikan pada tanggal 29 April 2005 di Jakarta.
KKI mempunyai fungsi dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004 (UUPK) yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi,mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis
Leave a Comment