satunusantaranews, Kabupaten Bekasi – Seorang Ibu Kandung bernama Hj.Rodiah usia 72 tahun di laporkan Anak Kandungnya ke polisi masalah warisan. Hal ini membuat hati sedih dan keprihatinan dan pepatah bahwa surga terletak di bawah telapak kaki Ibu serta anak adalah buah hati dan masa depan orang tua, nampaknya tak berlaku.
Lewat kasus tersebut maka si Anak telah berurusan dengan penegak Hukum. Dan dikabarkan akibat warisan tidak di dapat, si Anak diduga telah melakukan pengerusakan.
Penahanan pun dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas pengerusakan tersebut kepada Hj. Rodiah (72 Tahun), ibu kandungnya.
M.Taufik Akbar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa kami telah menerima penyerahan dua orang tersangka dan barang bukti atas nama Sonya Susilawati Binti Almarhum H. Zein Chair dan Syarif Fadilah Bin Almarhum Zein Chair (22/12).
Ditambahkannya setelah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti atas perkara tersebut. Dan dengan melakukan upaya perdamaian memanggil dan menawarkan agar ada penyelesaian perkara dengan cara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
Namun upaya perdamaian tersebut tidak berhasil dengan alasan bahwa korban selama ini sudah mengupayakan perdamaian di Pengadilan Agama dan Polsek Cibarusah serta ke Polres Metro Bekasi namun tidak ada titik temu, jelas Taufik.
“Bahwa kami telah melakukan penahanan kepada para Tersangka yaitu : Sonya Susilawati Binti Almarhum H. Zein Chair dan Syarif Fadilah Bin Almarhum Zein Chair dengan di kenakan Hukum Pasal 20 ayat (2) KUHAP Junto Pasal 25 ayat (2) KUHAP,” papar M.Taufik Akbar.
Dengan kejadian tersebut maka Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman Hukumannya dimungkinkan untuk dilakukan penahanan untuk kepentingan penuntutan, tegasnya.
“Bahwa Tersangka Sonya Susilawati Binti Almarhum H. Zein Chair dan tersangka Syarif Fadilah dikhwatirkan akan melarikan diri dan mengulangi kembali perbuatannya serta menghilangkan atau merusak barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP,” ujar M.Taufik.
Leave a Comment