ICK Minta Kapolri Tinjau Ulang Sanksi 8 Oknum Polisi Polsek Kutalimbaru Cuma Mutasi dan Bebas Tugas
satunusantaranews, Jakarta - Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau ulang putusan sidang kode etik delapan oknum polisi Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Sebab, para oknum polisi perusak citra Polri itu hanya mendapat sanksi mutasi dan pembebasan tugas saja.
Pada hal kedelapan oknum personel Polsek Kutalimbaru diduga melakukan pemerasan dan memperkosa istri tahanan kasus narkoba. ICK meminta supaya ditegakkannya keadilan dan menjatuhkan hukuman berlapis terhadap para oknum polisi bejat itu.
Mereka yang semestinya Mengayomi, Melindungi dan Melayani masyarakat, malah melakukan perbuatan tercela dan memalukan Polri secara keseluruhan.
"Hal penting adalah, Kapolri jangan segan beri sanksi pidana. Selain meninjau ulang putusan sidang kode etik yang hanya mendapat sanksi pembebasan tugas dan mutasi terhadap ke delapan oknum polisi dalam kasus pemerasan dan pemerkosaan terhadap istri tersangka narkoba," kata Ketua Presidium ICK, Gardi Gazarin, SH (15/11).
Karenanya Ketua Presidium ICK meminta Kapolri agar memerintahkan Kapolda Sumut untuk memberikan sanksi yang lebih berat terhadap pelaku. Selain kode etik juga dijatuhi hukuman pidana. Perbuatan mencoreng nama Polri ditengah upaya Kapolri membangkitkan kepercayaan masyarakat lewat Polri Presisi.
"Ini patut menjadi perhatian Kapolri dan meminta Kapolda Sumut untuk membawa oknum oknum tak bermartabat itu ke meja hijau dan diproses secara hukum pidana," tegas Gardi Gazarin.
Baca Juga: Polisi Banting Mahasiswa, ICK Minta Kapolri Tinjau Ulang Protap Demo
Selain itu, tahun 2021 ini ICK terus fokus memantau Kamtibmas dan aparat yang menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di seluruh pelosok tanah air. Gardi Gazarin mengungkapkan di tahun ini, kali ini pula terjadi kasus bejat yang bisa menjerembabkan Presisi Kapolri ke dasar paling bawah di tengah upaya Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegakkan disiplin tegas juga "tajam" ke atas.
Ini kasus kejahatan seks berjamaah paling brutal dan keji di tahun 2021 yang dilakukan penegak hukum dan penjaga Kamtibmas. Kapolri juga perlu mempertimbangkan memberikan sanksi terhadap atasan ke delapan oknum polisi kotor itu. Ini tidak lepas dari tanggungjawab mereka atas keteledoran dan kelalaian kontrol terhadap bawahan.
"Saatnya Kapolri tegas menjalankan Presisi disiplin tajam ke atas agar masyarakat tidak kecewa dengan kepemimpinan Jenderal Listyo sehingga masyarakat tidak menilai ternyata siapa pun Kapolri-nya sama saja," papar Gardi Gazarin.
Sebelumnya, Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji memimpin sidang kode etik terhadap delapan anggota Polsek Kutalimbaru dalam tiga kasus berbeda (12/11). Dimana, kasus pertama sidang kode etik terhadap mantan Kanit Polsek Kutalimbaru. Kedua, penyidik pembantu yang pegang berkas kasus dan ketiga enam anggota Polsek Kutalimbaru yang melakukan penangkapan dan dugaan pemerkosa terhadap istri tahanan.
Masing-masing yang diperiksa berkasnya berbeda, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan anggota. Kepada mantan Kanit Polsek Kutalimbaru dan penyidiknya dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi. Selanjutnya penundaan pendidikan selama satu tahun dan penundaan gaji berkala.
"Kepada enam oknum polisi yang tugas lapangan diberikan sanksi mutasi bersifat demosi dan dipindah. Kemudian penundaan pendidikan setahun dan penempatan khusus selama 14 hari," kata AKBP Irsan Sinuhaji di Medan (12/11).
Hasil sidang kode etik itu, Ketua ICK menyatakan memutasi para anggota pelanggar itu sebatas proses hukum tidak lebih dari Perkap Nomor 4 Tahun 2020, dan tindakan preventif Kapolri dengan memutasi para pelanggar. Tapi, kasus pelanggaran yang dilakukan oknum Polsek Kutalimbaru itu masuk pelanggaran berat terhadap Perkap No 4 tahun 2020 dengan sanksi seringan-ringannya penurunan pangkat, dan setingginya pemberhentian tidak hormat.
Komentar