satunusantaranews – Bandarlampung, Hari ini kami mengajukan gugatanya dengan tetap mempertanyakan kenapa data rekapitulasi tingkat kota bisa tidak cocok. Padahal KPU ada data lapangan.
Kami pun ada data di lapangannya, ujar pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung dari jalur perseorangan.
Sebelumnya, Dang Ike, sapaan akrabnya, bersama timnya mendatangi Kantor KPU Kota Bandarlampung. Sementara itu anggota KPU Kota Bandarlampung Ferry Triatmojo, menjelaskan bahwa kedatangan Ike Edwin dan timnya ke kantor KPU untuk berdiskusi.
Selain itu juga untuk meminta penjelasan terkait dengan gugatan yang akan dilayangkan ke KPU untuk dipersidangkan di Bawaslu Kota Bandarlampung.
“Jadi, intinya bakal pasangan calon akan menggugat KPU ke Bawaslu, kemudian beberapa dokumen yang belum dilengkapi diminta oleh mereka yakni Berita Acara pada rapat pleno atau BA7, ini yang diambil oleh mereka malam ini sebagai dasar gugatan ke Bawaslu,” katanya menjelaskan.
Dasar gugatan mereka masih sesuai dengan keberatan pada keputusan hasil rapat pleno, yaitu terkait dengan data yang diklaim oleh bakal pasangan calon yang berbeda dengan KPU.
Menurut mereka ini belum tuntas maka akan gugat keputusan KPU. Akan tetapi, kami akan mempertahankan hasil rapat pleno tersebut dengan data-data yang dimiliki, bahkan KPU telah mengangkat tim penasihat hukum, jelas
Leave a Comment