Satunusantaranews – Jakarta, “Pemilihan Langsung atau Pemila Calon Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) 2022 Bermasalah dan karena itu Harus Ditunda, Karena Bertentangan Dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ILUNI UI yang ditetapkan Munas tahun 2019.”
Himbauan itu disampaikan oleh Koordinator ILUNI UI Watch, Budhius Ma’ruff, kepada media Rabu, 24 Juni 2022, di Jakarta. Budhius Ma’ruff, lulusan FISIP UI tahun 1988 menjelaskan himbauan untuk menunda pelaksanaan Pemila ini dimaksudkan agar hasil pemilhan langsung calon ketua umum ILUNI UI ini memiliki legitimasi yang kuat dimata seluruh stakeholder ILUNI UI, dan tidak dapat digugat hasilnya dikemudian hari oleh para kandidat. Adalah naif tegas Budhius, jika sebuah proses pemilihan ketua umum sebuah organisasi paguyuban seperti ILUNI UI, yang dianggap demokratis dan modern, namun ternyata dalam pelaksanaannya tidak sesuai dan bertentangan dengan AD ART nya sendiri. Budhius mengatakan, jika Pemila tetap dilanjutkan maka Ini akan sangat memalukan almamater dan mencoreng nama besar UI di mata masyarakat.
ILUNI UI Watch setidaknya menemukan 2 kesalahan fatal yang dilakukan Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana dalam menggelar Pemila Iluni UI ini. Pertama adalah pelanggaran Bab I pasal 2 ayat 1 poin c dalam Anggaran Rumah Tangga ILUNI UI tentang Hak Anggota, yang berbunyi, “ Anggota berhak memilih dan dipilih untuk jabatan di semua jenjang atau tingkat kepengurusan dalam organisasi ILUNI UI sesuai dengan status asal keanggotaannya”.
Pasal ini kemudian dikebiri, dimandulkan, dan dilindas oleh ketetapan yang dibuat Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana, dengan mengeluarkan syarat yang sangat memberatkan bagi mayoritas anggota Iluni UI yakni biaya pendaftaran sebagai calon ketua umum sebesar Rp. 50. 000,000 dan sekaligus menyerahkan uang jaminan kepada panitia sebesar Rp, 100.000.000. Dengan syarat uang sebesar itu yakni sebesar Rp, 150. 000, 000, maka hanya alumni yang memiliki kekayaan melimpah saja yang akan sanggup mencalonkan diri sebagai caketum. Artinya hanya alumni dengan kelas sosial atas lah yang layak maju sebagai kandidat caketum. Sedangkan alumni UI kelas bawah yang masih kere, hidup pas-pasan atau dengan simpanan yang tidak banyak dalam kantongnya, jangan bermimpi untuk dapat menjadi Ketua Umum. Pendekatan kelas yang diterapkan panitia pelaksana ini sekaligus menciderai semangat demokrasi yang dianut Indonesia.
Mestinya panitia sebagai kepanjangan tangan pengurus harian ILUNI UI Pusat membuat ketentuan dan ketetapan persyaratan calon ketua umum, tetap mengacu pada Anggaran Rumah Tangga ILUNI UI, yang menyatakan semua anggota Iluni UI dapat dipilih dalam pemilihan langsung tanpa dipersulit dan dibuat sulit oleh Panitia dengan syarat biaya pendaftaran yang selangit tersebut.
Pengingkaran dari pasal 2 ayat 1 poin c ini, masuk dalam kategori pelanggaran serius dan oleh sebab itu Pemila Caketum Iluni UI periode 2022-2025 wajib dan harus ditunda. Ketentuan panitia dengan biaya pendaftaran caketum itu harus dicabut dan dibatalkan sebagai syarat maju sebagai caketum Iluni UI, dan kemudian membuka pendaftaran ulang caketum yang semangat nya sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga.
Pelanggaran kedua adalah kelanjutan dari pelanggaran pertama tadi, yakni dikedepankan nya pendekatan kelas sosial yang kaya dan yang miskin, sebagai syarat untuk bisa maju dan dipilih sebagai caketum ILUNI UI. Pendekatan kelas sosial seperti itu, selain tabu dalam sistem pemilihan yang dianut di Indonesia, juga melanggar semangat dalam paragrap pembuka atau MUKADIMAH Anggaran Dasar ILUNI UI, yang berbunyi, “ Alumni Universitas Indonesia adalah bagian substansial dari almamater, dan dengan semangat kekeluargaan dan keilmuan untuk mengabdi kepada rakyat, bangsa dan negara berdasarkan prinsip-prinsip Tridharma Perguruan Tinggi.”
Untuk makin tegasnya soal syarat dikedepankannya semangat kekeluargaan ini, di dalam pasal 8 dan 9 Anggaran Dasar ILUNI UI disebutkan soal Sifat Organisasi adalah bersifat kekeluargaan, berorientasi kepada pengabdian masyarakat dan almamater; dan Tujuan Organisasi yang berbunyi “Tujuan ILUNI UI didirikan adalah untuk membina semangat kekeluargaan dan keilmuan antar anggota ILUNI UI dan unsur sivitas akademika’.
Dua pasal dalam Anggaran Dasar ini sangat terang mengamanatkan ke ILUNI UI agar mendepankan semangat kekeluargaan dalam membangun organisasinya, bukan justru mengedepankan semangat materialistic dan kelimpahan uang sebagai basis posisi dan jabatan dalam organisasi.
Pengingkaran semangat kekeluargaan dengan adanya beban biaya pendaftaran selangit untuk alumni UI maju sebagai caketum, yang dikeluarkan oleh panitia pengarah dan panitia pelaksana ini, bisa terjadi setidaknya karena dua alasan. Pertama, karena memang tidak memahami dan atau tidak membaca secara seksama AD ART saat merumuskan syarat calon ketua umum, dan alasan kedua, disengaja untuk dilanggar untuk suatu kepentingan tertentu, dan untuk menguntungkan sekelompok orang tertentu di kepengurusan ILUNI UI yang sekarang.
Dari kedua alasan tersebut nampak betapa tidak kredibelnya kerja organisasi yang dilakukan oleh panitia pengarah dan panitia pelaksana. Jika panitia tidak kredibel, maka jelas output yang akan dikeluarkan dari pemila ini juga tidak kredibel, dan tidak legitimate. Atas dasar argumentasi ini, ILUNI UI Watch mendesak Ketua Umum ILUNI UI, Andre Rahardian, untuk mencopot seluruh anggota panitia pengarah dan panitia pelaksana.
ILUNI UI Watch juga meminta agar Musyawarah Nasional harus segera dilaksanakan segera, dengan agenda amandemen Anggaran Rumah Tangga ILUNi UI, khususnya memasukkan pasal yang lebih spesifik yang mengatur cara-cara kerja yang lebih terbuka dan transparan di kepanitiaan pemilihan caketum Iluni UI. Pasal soal perlunya badan pengawas Pemila juga wajib dimasukkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang baru, agar panita pelaksana Pemila tidak bersikap seperti saat ini yang super body, begitu sangat berkuasa pada kandidat dan voters, tidak bisa dikoreksi, arogan dalam bersikap serta jauh dari semangat kekeluargaan sebagai sesame alumni UI. Sementara dari sisi revisi dan penajaman dalam Anggaran Dasar, harus dimasukan satu badan berupa Komite Pengawas Internal guna mengawasi tata kelola keuangan organisasi agar lebih prudent, tranparan, akuntabel dan bertanggung jawab.
Jika Munas sudah berhasil mengamandemen dan merevisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai perkembangan dan kebutuhan terkini dari organisasi ILUNI UI, maka barulah Pemila 2022 ini dapat dilanjutkan kembali.
Uang biaya pendaftaran dan uang jaminan dari 4 kandidat yang sudah disetorkan kepada panitia wajib dikembalikan semuanya kepada kandidat. Sehingga dengan demikian, jika ada peminat yang lain yang ingin maju sebagai kandidat caketum, dapat dimungkinkan bisa diproses lewat syarat-syarat terukur dan berkualitas, namun tidak berorientasi pendekatan kelas sosial seperti yang keliru diterapkan panitia saat ini.
ILUNI UI Watch adalah wadah para alumni UI yang peduli dengan diterapkannya semangat “good corporate governance” di tubuh organisasi ILUNI UI. Wadah ini bukan bagian formal dari UI dan ILUNI UI. Setiap alumni yang punya minat dan keinginan untuk mengawasi organisasinya dari luar, dapat bergabung menjadi anggota dan investigator ILUNI UI Watch. Hanya alumni UI yang boleh bergabung pada wadah bersama ini. Keberadaan ILUNI UI Watch diatur dalam Bab I pasal 2 ayat 1 poin a, ART ILUNI UI yang berbunyi, “ Anggota Biasa ILUNI UI berhak untuk menyampaikan pendapat dan saran demi pengembangan dan kemajuan ILUNI UI kepada Pengurus di semua jenjang jenjang atauy tingkat”.
Selain itu, output dari kerja ILUNI UI Watch adalah ekspresi dari pelaksanaan pasal 3 ART ILUNI UI, yang berbunyi, “ Setiap anggota wajib Mematuhi AD dan ART dan semua ketentuan organisasi ILUNI UI”. Dapat diartikan bahwa, mengingatkan dan menegur pengurus yang keluar dan menyimpang dari AD ART adalah bagian dari kewajiban anggota ILUNI UI, dimana kami adalah bagian dari itu.
ILUNI UI Watch terpanggil untuk berhimpun ketika mengetahui organisasi ILUNI UI saat ini, ternyata sudah mengelola uang hingga ratusan miliar rupiah selama dua tahun terakhir. Oleh sebab itu pengawasan secara eksternal terhadap penggunaan dana kelolaan pengurus ILUNI UI tersebut menjadi tugas pokok kami.
Tim kerja ILUNI UI Watch saat ini terdiri dari beragam fakultas lintas angkatan. Yaitu Wina Armada Sukardi, FH-UI angkatan 1978 sebagai Dewan Pengawas, Budhius Ma’ruff, Sosiologi FISIP-UI angkatan 1988 sebagai Koordinator, dengan anggota Chairul Bastian, Sastra China FS-UI angkatan 1985, Sesmaro Max Yudha, Metalurgi FT-UI angkatan 1988, dan Merry C. Sihombing, FH-UI 1995.
#rektorui
#universitasindonesia
#iluniui
Leave a Comment