satunusantaranews, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun menjelaskan kronologi mengenai dugaan kekerasan yang dialami salah satu diplomat Nigeria yang sempat bersitegang dengan petugas.
“Pagi ini, kami ingin menjelaskan secara lengkap kronologi peristiwa dan pemberitaan yang ada terkait tuduhan penganiayaan terhadap Diplomat asal Nigeria oleh petugas imigrasi. Peristiwa bermula terjadi pada tanggal 7 Agustus 2021, di depan sebuah apartemen di kawasan Kuningan, di mana petugas imigrasi melakukan pengawasan dan pengecekan rutin terhadap keabsahan izin tinggal warga negara asing,” ujar Ibnu Chaldun.
Pada saat pengecekan oleh petugas, orang tersebut menolak menunjukkan identitas atau paspornya. Kepada tim pengawasan keimigrasian yang memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut. Orang tersebut, bahkan bersikap tidak kooperatif dengan menghardik petugas serta menantang untuk dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan.
Sesuai dengan aturan keimigrasian Indonesia, orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dengan membawa tanda pengenal dan surat tugas sesuai SOP pengawasan keimigrasian.
“Saya perlu garis bawah bahwa karena orang tersebut menolak menunjukkan identitas, maka petugas imigrasi tidak mengetahui status diplomatik orang tersebut. Sesuai dengan aturan yang ada dan permintaan orang tersebut. Maka yang bersangkutan dibawa oleh petugas
imigrasi ke kantor imigrasi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut,” lanjutnya dalam kronologi yang disampaikan.
Dalam perjalanan menuju kantor imigrasi, karena tidak mendapat jawaban terkait ke kantor imigrasi mana orang tersebut akan dibawa, yang bersangkutan menunjukkan kegelisahan dan menunjukkan sikap yang agresif terhadap petugas (termasuk berteriak, menggigit, meronta hingga menyikut).
Orang tersebut bahkan berusaha untuk memecahkan kaca mobil dengan menggunakan rokok elektrik yang sudah direbut dari petugas. Sikap agresif tersebut telah menyebabkan salah seorang petugas Imigrasi mengalami luka bengkak dan berdarah di bagian bibir sebelah kiri dan ini bisa dibuktikan dari hasil visum.
Dalam upaya menenangkan orang tersebut, petugas memegang Ibrahim dan berupaya mencegah kondisi yang memburuk dengan menahan tangan dan kepala orang tersebut.
Setibanya di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Sdr. Ibrahim baru bersedia menunjukkan kartu identitasnya. Dari kartu identitas ini, orang tersebut adalah salah satu pejabat diplomat di Kedutaan Nigeria di Jakarta. Setelah diketahui statusnya sebagai diplomat, maka kontak dengan Kementerian Luar Negeri segera dilakukan. Kementerian Luar Negeri langsung melakukan verifikasi dan memberikan konfirmasi status orang tersebut adalah diplomat serta menjelaskan hak-haknya.
Kementerian Luar Negeri telah pula mengirimkan salinan dokumen keimigrasian dan status diplomatik orang tersebut kepada pihak imigrasi. Sekali lagi perlu saya tekankan bahwa status diplomatik ini baru diketahui petugas imigras pada saat yang bersangkutan menunjukkan kerjasamanya dengan menunjukkan kartu identitas di kantor imigrasi serta kemudian diverifikasi oleh Kementerian Luar Negeri. Duta Besar Nigeria Ari Usman Ogah juga mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Petang harinya dengan disertai petugas Kepolisian Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya, kedua pihak mengakui telah terjadi kesalahpahaman dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Pertemuan dengan Duta Besar Nigeria berlangsung dengan suasana yang baik Imigrasi juga telah melakukan langkah koordinasi internal guna meningkatkan SOP dalam kegiatan penindakan dan pengawasan orang asing.
Leave a Comment