satunusantaranews, Manado – Kesiapan daerah dalam rangka pemberlakuan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) terutama implementasi Dana Abadi Daerah (DAD) menjadi topik dalam Focus Group Discussion yang diadakan Komite IV DPD RI bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (8/11).
Kegiatan dihadiri Pimpinan Komite IV DPD RI Sukiryanto, Casytha A.Kathmandu, Novita Anakotta, dan beberapa anggota Komite IV DPD RI, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Asia G.Kawatu berserta jajarannya.
Dihadiri pula secara daring oleh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, jajaran pemerintah kabupaten/kota seluruh Provinsi Sulawesi Utara, Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sam Ratulangi Debby Rotinsulus, serta Akademisi FEB Unsrat Een Novitha Walewangko.
Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto mengatakan tujuan pembentukan RUU HKDP adalah untuk kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif dalam hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan dan akuntabel yang didukung oleh Pemda yang berkinerja tinggi, berdaya saing, dan bersinergi dalam sistem NKRI.
“Dalam RUU HKDP, terdapat klausul dana abadi daerah (DAD) yang memungkinkan daerah untuk membentuk dana abadi yang berasal dari SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) dan memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi. Dana abadi ini bertujuan untuk tujuan pembangunan lintas generasi,” ucap Sukiryanto.
Sementara, Wakil Pimpinan Komite IV DPD RI, Casytha Kathmandu mengungkapkan dalam diskusi DAD kali ini, Komite IV DPD RI ingin menyerap aspirasi terkait kapasitas fiskal daerah serta kapasitas pelayanan dasar daerah. Pada kesempatan yang sama, Wakil Komite IV DPD RI, Novita Annakotta mengungkapkan RUU HKPD yang digagas pemerintah cenderung sentralistik.
Sementara itu, Senator Asal Sulawesi Tenggara Amirul Tamim mengharapkan RUU HKPD diharapkan bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang besar.
“Sulawesi Tenggara memiliki potensi SDA yang besar, tapi banyak daerah di Provinsi Sultra yang memiliki kapasitas fiskal daerah yang rendah,” tuturnya.
Mewakili Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokanmbay, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Asia G. Kawatu mengungkapkan dalam rangka meningkatkan kapasitas fiskal (sebagai salah satu syarat pembentukan Dana Abadi Daerah), Pemprov Sulut beserta Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulut melakukan upaya efisiensi belanja daerah dengan perwujudan birokrasi yang efisien dan bersih.
Selain itu, perwujudan birokrasi yang efisien dan bersih juga didukung dengan sinergi antar daerah di Provinsi Sulawesi Utara. Hingga saat ini, banyak kabupaten/kota yang memiliki kapasitas fiskal daerah yang rendah. Dari 15 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulut, terdapat 9 daerah dengan kapasitas fiskal daerah (KFD) sangat rendah, 5 daerah dengan KFD rendah serta 1 daerah KFD tinggi yakni Kota Manado, kata Asia.
Sementara Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka menyatakan RUU HKPD memiliki empat pilar yang menjadi tujuan utama aturan ini yakni mengurangi ketimpangan vertikal dan horizontal, peningkatan kualitas belanja daerah, peningkatan local taxing power dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Konsep DAD sejalan dengan dana abadi yang telah dimiliki dan dikelola oleh pemerintah pusat. Diharapkan, Pemerintah Daerah juga memiliki DAD guna perwujudan pembiayaan pembangunan lintas generasi, beber Putut.
Dekan FEB Unsrat, Debby Rotinsulus pun mengungkapkan Provinsi Sulut belum siap untuk melaksanakan Dana Abadi Daerah dikarenakan kriteria kapasitas fiskalnya yang masih rendah. Pada kesempatan yang sama, Akademisi FEB Unsrat Een Novitha Walewangko mengungkapkan pembentukan dana abadi daerah harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Di sisi lain, dalam kegiatan FGD ini, muncul beberapa aspirasi yang disampaikan oleh Bupati/Walikota serta Ketua DPRD kabupaten/kota di Provinsi Sulut diantaranya konsep DAU yang disesuaikan dengan lokalitas daerah seperti daerah kepulauan dan daratan, formula DAU dengan reformulasi variabel jumlah penduduk dan aspek lokalitas lainnya.
Sukiryanto di akhir diskusi mempersilahkan kepala daerah untuk mengajukan surat keberatan terkait materi RUU HKPD kepada DPD RI, untuk diteruskan dalam pembahasan RUU HKPD yang saat ini masih belum disahkan.
Leave a Comment