satunusantaranews, Jakarta – Upaya percepatan pembangunan infrastruktur harus tetap memperhatikan faktor kelestarian alam. Perubahan paradigma dalam tata kelola juga tidak mengubah keselarasan antara infrastruktur dengan konservasi.
Terkait hal ini, Kementerian LHK melakukan upaya mitigasi perlindungan flora, fauna, hidrologi, dan ekosistem secara keseluruhan. Hal ini juga dilakukan untuk menjawab kekhawatiran atas potensi disrupsi pengembangan infrastruktur terhadap ekosistem dan keberlangsungan flora dan fauna yang muncul.
“Kita semua sepakat bahwa alam dan khususnya hutan yang ada harus dijaga. Paradigma perlindungan alam sudah melangkah menuju pengembangan bentang alam yang menaungi dan menyangga kehidupan di dalamnya. Ide untuk memberikan ruang gerak pembangunan dimungkinkan dengan upaya mitigasi yang tepat atas potensi kerusakan, fragmentasi dan gangguan hidrologis,”
kata Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan KLHK, Gatot Soebiantoro pada acara Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan di Bogor, Kamis (13/8/2020).
Pengembangan infrastruktur yang telah menjadi ‘lokomotif’ pembangunan Indonesia, secara konsisten berupaya dilanjutkan pada Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Pada periode kedua kepemimpinannya ini, fokus pembangunan dilakukan terutama infrastruktur yang menghubungkan kawasan produksi dengan distribusi, mempermudah akses wisata, mendongkrak lapangan kerja dan akselerasi nilai tambah ekonomi.
Dalam hal ini, beban yang dipikul Kementerian LHK tidaklah ringan. Kementerian LHK memikiki tanggung jawab dalam melindungi dan mengelola sumber daya hutan serta melakukan pemulihan kawasan yang rusak untuk senantiasa menjaga kondisi ekologis yang mampu menyangga keberlanjutan semua mahkluk yang ada didalamnya.
“Kehati-hatian, kedalaman pencermatan dan analisis yang terukur terhadap setiap pemanfaatan
kawasan hutan menjadi prinsip dasar yang harus dikedepankan dalam menghadirkan sebuah inovasi terkait jalan dalam kawasan hutan ini,” lanjut Gatot.
Kementeria LHK sebagai penggagas, berjuang mengkolaborasikan ide dan pemangku kepentingan baik dari akademisi, praktisi, maupun pemerhati lingkungan. Mereka secara bersama mendesain mitigasi dan pengelolaan yang tepat untuk membangun keseimbangan antara infrastruktur jalan dengan keutuhan kawasan hutan, serta mampu memberi manfaat ikutan lainnya.
Dengan keberanian yang berdasar pada pengalaman dan analisis profesional, Kementerian LHK menerbitkan Peraturan Menteri mengenai “Jalan Strategis”, jalan dalam kawasan hutan dengan mempertimbangan ruang gerak satwa liar, keanekaragaman hayati, fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya.
Khusus fokus pada pembuatan jalan strategis nasional di kawasan hutan, sejak setahun lalu KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan.
“Tidak lain tujuannya adalah untuk mengurangi dampak negatif terhadap keutuhan Kawasan Hutan, ruang gerak satwa liar, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya.
Dan tentu saja menjadi panduan bagi berbagai pihak dalam perencanaan pembangunan, kriteria pembangunan, persyaratan teknis dan pelaksanaan pembangunan jalan strategis di kawasan hutan,” papar Gatot.
Keputusan ini menjadi jembatan bagi pembangunan jalan strategis yang mampu menjembatani
keperluan pembangunan jalan untuk kepentingan kegiatan strategis ataupun membuka daerah terisolir dengan kriteria yang sesuai kondisi. Ketaatan mengikuti kriteria dan prosedur menjadi barometer keberhasilan di lapangan.
Perjalanan konsep dan proses legislasi peraturan ini berjalan hampir berbarengan dengan dimulainya pembangunan infrastruktur, khususnya jalan strategis. Kedua proses ini kemudian saling mengisi mengenai kondisi di lapangan dan pengayaan pengaturan pembangunan infrastruktur dalam kawasan hutan.
“Ketelitian dalam melakukan identifikasi dan analisis ekologi tapak, keanekaragaman hayati, jalur migrasi satwa liar dan pola aktivitas hingga hidrologi dan sosial ekonomi masyarakat menjadi dasar bagi perumusan pola implementasi mitigasi yang mampu mewujudkan tata kelola infrastruktur jalan yang ramah lingkungan di dalam kawasan hutan dalam sebuah regulasi,” paparnya.
Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan, telah diterapkan pada pembangunan jalan paralel perbatasan yang berada di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum.
Ruas jalan ini memiliki peran penting pada konektivitas Pulau Kalimantan. Pembangunan jalan ini memberikan sejumlah manfaat. Pertama, untuk mendukung pengembangan yang ada di wilayah perbatasan dalam bidang sosial, ekonomi, pariwisata, perdagangan terutama dengan Sarawak, Malaysia, pengembangan potensi pertanian, kehutanan dan perkebunan.
Kedua, mendukung kegiatan studi maupun riset di Taman Wisata Alam, Taman Nasional dan Hutan Lindung. Ketiga, memudahkan jalur penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keempat, konektivitas jaringan transportasi antara wilayah kecamatan atapun kabupaten. Kelima, mendukung pembangunan kawasan industri di Badau. Terakhir, untuk mempermudah dalam pengamanan garis batas negara.
Pada Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan tersebut menghadirkan narasumber yaitu Profesor Elias (Guru Besar IPB),
Ir. Anshori Djausal, M.Si (Pakar Infrastruktur Ramah Lingkungan/Green Infrastructures),
Ir. Arief Mahmud, M.Sc (Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum),
Dr. Titiek (Pakar Infrastruktur Ramah Lingkungan, Peneliti KLHK),
Dr. Ririn (Wildlife Conservation Society -Indonesia Program),
Dr. Zevi (Kementerian PUPR),
Dr. Badarsyah (Pakar Manajemen Hutan, Widya Iswara KLHK)
Dr. Garmin (Pakar GIS Remote Sensing, Widya Iswara KLHK).
Peserta Bimbingan Teknis ini terdiri dari para perencana kawasan konservasi dari Balai Taman Nasional, Balai KSDA, dan Direktorat Jendetal KSDAE Kementerian LHK, perencana kawasan hutan dari Direktorat Jenderal PKTL Kementerian LHK, perencana kawasan hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi, dan perencana infrastruktur jalan dari Dinas PU Provinsi.
Materi yang disampaikan yaitu Kebijakan dan substansi Peraturan Menteri LHK Nomor 23 Tahun 2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan,
Kebijakan pembangunan jalan nasional,
Infrastruktur ramah lingkungan (green Infrastructures) dan jalan ramah lingkungan (ECO road), Pengarusutamaan keanekaragaman hayati pada pembangunan jalan strategis nasional di kawasan hutan,
Praktek dan simulasi penyusunan rencana trase jalan di kawasan hutan yang memperhatikan satwa liar dan kondisi kawasan,
Pembelajaran sukses kajian aspek konservasi (eco road) pembangunan jalan paralel perbatasan di Kawasan TN Betung Kerihun dan Danau Sentarum.
Leave a Comment