Satunusantaranews, Jakarta

Implementasi UU Desa Babak Baru Proses Pembangunan Menempatkan Desa Sebagai Objek

Implementasi UU Desa Babak Baru Proses Pembangunan Menempatkan Desa Sebagai Objek
Implementasi UU Desa Babak Baru Proses Pembangunan Menempatkan Desa Sebagai Objek

Implementasi UU Desa telah membuat babak baru proses pembangunan yang pada awalnya menempatkan desa sebagai objek. Asas rekognisi dan subsidiaritas diharapkan mampu memperkuat desa sebagai subyek dalam memetakan dan mengembangkan potensi serta kemaslahatan desa.

“Saya ingatkan kembali agar desa diberi kepercayaan untuk melakukan pembangunan yang tentu saja harus disertai dengan kolaborasi semua pihak. Kalau kita memberi peluang yang cukup ke desa-desa untuk melakukan ikhtiyar pembangunan bahkan ekonomi, maka kita harus langsung ke desa-desa dan saya yakin desa bisa menyelesaikan pekerjaannya," ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perdesaan di Jakarta (28/3).

Abdul Halim Iskandar meyakini dengan peran desa sebagai subyek dari pembangunan, pada akhirnya dapat menciptakan desa yang mandiri dan sejahtera. Desa juga berhak untuk mengelola kewenangan tersebut, menjadi kekuatan yang mampu menggerakkan ekonomi desa. Karena menurut Gus Halim, masyarakatlah desalah yang lebih mengetahui seluk beluk desa dan permasalahannya.

“Penekanannya pada proses perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat yang jadi kuncinya. Dengan berbasis data SDGs Desa, Segala permasalahan di desa dapat diketahui secara rinci sehingga penyelesaiannya pun tidak akan keluar dari yang seharusnya" ujarnya.

Gus Halim juga menyinggung peran aktif desa dalam pengentasan kemiskinan. masalah kemiskinan, menurut Gus Halim merupakan masalah yang bersifat multidimensi karena cukup beragam sehingga untuk menyelesaikannya diperlukan solusi yang menyeluruh, dan bukan solusi secara parsial.

“Pengentasan kemiskinan ekstrem selaras dengan SDGs Desa tujuan nomor 1 yaitu desa tanpa kemiskinan. Untuk menyelesaikannya maka harus dilakukan di desa secara langsung dan kerja sama semua pihak sehingga tidak hanya menjadi fiktif,” pungkasnya.

Turut hadir Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito dan Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kemendes PDTT. Peserta Rakor berasal dari perwakilan UKE 1 di lingkungan Kemendes, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tingkat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tingkat Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten dari 33 Provinsi, dan Kementerian/Lembaga terkait.

)**Ria/Kemendes PDTT/Ishak

Penulis: Nawasanga

Baca Juga