Nasional

Indonesia – Ceko Tingkatkan Kerjasama Perlindungan Lingkungan

satunusantaranews, Jakarta – Pertemuan bilateral Indonesia – Ceko yang diwakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dengan Menteri Lingkungan Hidup Republik Ceko, Richard Brabec (21/6) untuk membicarakan peningkatan kerja sama kedua belah pihak. Ditandai penandatanganan Letter of Intent (LoI) Republik Indonesia – Republik Ceko mengenai Perlindungan Lingkungan dan Kerjasama Pembangunan Berkelanjutan.

 

Disamping membahas pula hubungan antar pemerintah dalam hal kerja sama tenaga ahli, kebun raya, dan akademisi. Selain itu, bertukar informasi dan pengalaman terkait upaya perlindungan lingkungan, dan keanekaragaman hayati, serta perubahan iklim, khususnya energi terbarukan, pengelolaan sampah, dan ekonomi sirkular.

 

Menteri Siti menegaskan Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan kesepakatan global tentang isu-isu lingkungan. Pemerintah Indonesia juga menaruh perhatian besar pada hal-hal yang berkaitan dengan masalah lingkungan, dan mengambil tindakan berbasis ilmiah.

 

“Komitmen Pemerintah Indonesia dalam agenda pengendalian perubahan iklim tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK 29% dengan sumber daya nasional, dan pengurangan emisi hingga 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030,” tutur Menteri.

 

 

Di tingkat nasional, Indonesia juga telah menyelesaikan semua instrumen REDD+, meliputi Forest Reference Emission Level (FREL), Monitoring, Reporting, and Verification (MRV), Sistem Registri Nasional (SRN), Safeguard Information System (SIS REDD+) dan penganggarannya. Sehubungan dengan itu, Indonesia telah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) pada Oktober 2019.

 

Lebih lanjut, diungkap pengelolaan sampah yang menjadi prioritas bagi Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah. Targetnya, pengelolaan sampah 100% pada tahun 2025, dengan pengurangan sampah 30% dan melalui pengelolaan sampah 70%.

 

Pengurangan sampah berarti paradigma pengelolaan sampah memberikan titik tekan bagi kebijakan hulu dengan pola 3R (reduce, reuse, recycle). Hal ini sejalan dengan program pengurangan sampah dari produsen melalui pendekatan Extended Producer Responsibility (EPR).

 

“Mendukung upaya tersebut, kami juga membatasi penggunaan kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah makanan busa plastik sekali pakai di peritel modern dan industri jasa makanan dan minuman. Hingga Oktober 2020, ada 2 provinsi yaitu Bali dan Jakarta, serta 38 kota/kabupaten yang telah menerapkan peraturan larangan penggunaan plastik sekali pakai,” terang Menteri Siti.

 

 

Sedangkan Menteri Richard Brabec menyampaikan selain bertemu dengan Menteri LHK, juga diagendakan bertemu Menteri Luar Negeri, Menteri ESDM, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, serta dijadwalkan mengunjungi beberapa tempat di Indonesia.

 

Menteri Ruchard Brabec berharap untuk peluang dan langkah kerjasama pada tingkat akademisi/universitas dan pada bisnis to bisnis. Hal ini juga dibuktikan dengan rombongan delegasi Menteri LH Ceko yang mencakup akademisi dan asosiasi serta entitas bisnis khususnya industri daur ulang plastik.

 

“Saya berharap hubungan bilateral Indonesia dan Ceko di bidang kerjasama lingkungan hidup dan kehutanan dapat ditingkatkan agar dapat saling menguntungkan kedua negara,” ujarnya.

 

Menteri LHK Siti Nurbaya didampingi Duta Besar Indonesia untuk Republik Ceko, Dirjen KSDAE, Plt. Dirjen PDASRH, Dirjen PSLB3, Plt. Dirjen PPKL, Dirjen PPI, Kepala BLI, dan Kepala Biro KLN. Sedangkan delegasi Republik Ceko diantaranya Duta Besar Republik Ceko untuk Indonesia, Deputi Menteri LH Ceko, dan sejumlah ahli di bidang industri, kebun raya, dan pengelolaan sampah.

 

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN