Categories: Nasional

Indonesia dan Swiss Teken YP Agreement, Peluang Bagi Profesional Muda Indonesia

satunusantaranews, Jakarta – Indonesia dan Swiss memperkuat kerja sama bilateral dengan menandatangani the Agreement on the Exchange of Young Professional (YP Agreement) yang merupakan skema bilateral Indonesia-Swiss yang merupakan bagian komitmen dari Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-EFTA (Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement/IE-CEPA) di Federal Palace, Bern, Swiss (30/11).

YP Agreement awalnya merupakan usulan Indonesia dalam Perundingan IE-CEPA, dengan memberikan jaminan ketersediaan kuota bagi kategori profesional muda sesuai dengan persyaratan dalam persetujuan untuk bekerja di negara kedua pihak dengan tujuan peningkatan keahlian profesional.

Pada proses teken kerja sama tersebut, pihak Indonesia diwakili oleh Suhartono selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan pihak Swiss diwakili oleh Vincenzo Mascioli selaku Director International Affairs, State of Secretariat for Migration (SEM), Federal Department of Justice and Police (FDJP) Ambassador.

“Kami harap kesepakatan ini dapat memberikan manfaat bagi kedua negara untuk saling membantu dalam meningkatkan keterampilan kerja. Khususnya bagi tenaga kerja profesional muda kedua negara serta meningkatkan ketersediaan akses pasar bagi tenaga kerja Indonesia di negara EFTA,”kata Suhartono.

Nantinya, pekerjaan dapat menyangkut segala profesi dan menjalankannya proses otorisasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dan kuota yang disepakati dalam persetujuan ini sejumlah 50 orang per tahun dan dapat ditingkatkan hingga 100 orang per tahun bila disepakati bersama.

 

Baca Juga: Tiga Negara Pemilik Hutan Tropis Terbesar di Dunia Jalin Kerjasama Trilateral

 

Para profesional muda pada rentang usia yang ditetapkan diharapkan telah menyelesaikan pelatihan profesional dengan durasi tidak kurang dari dua tahun serta memiliki dokumen penyelesaian studi pada bidang yang relevan dengan pekerjaan untuk dapat memanfaatkan YP Agreement.

Dengan terpenuhinya persyaratan itu, diharapkan tersedia peluang kerja untuk seluruh bidang profesional yang tidak melanggar ketentuan hukum di kedua negara dan otorisasi akan diberikan kepada profesional muda untuk bekerja selama kurun waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang maksimal selama 6 bulan. Otorisasi yang diberikan kepada para profesional muda terkait dengan izin masuk dan izin tinggal harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika profesional muda yang telah mendapatkan otorisasi untuk bekerja di negara kedua pihak, akan bekerja berdasarkan kontrak kerja. Kontrak kerja antara lain memuat hak dan kewajiban seperti kondisi pekerjaan, gaji, dan pajak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di negara tempat bekerja. Elemen gaji tersebut harus sesuai dengan dan mencerminkan kondisi upah umum pada tempat, profesi, dan bidang masing-masing.

Iskandar Panjaitan selaku Direktur Perundingan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan turut menyampaikan bahwa YP Agreement merupakan permintaan Indonesia kepada Swiss pada saat Perundingan IE-CEPA sebagai bagian komitmen masing-masing negara baik Indonesia maupun negara-negara EFTA (Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein).

“Dengan demikian, dipahami oleh Indonesia dan Swiss bahwa persetujuan ini akan lebih banyak dimanfaatkan Indonesia. Diharapkan, dengan adanya persetujuan ini melalui koordinasi Kemenaker, Indonesia dapat segera mengoptimalkan pemanfaatannya,” kata Iskandar.

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN