satunusantaranews, Jakarta – Indonesia terpilih sebagai tuan rumah sidang The Fourth Meeting of the Conference of Parties (COP-4) Konvensi Minamata. Terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah acara tersebut merupakan wujud pengakuan dunia internasional terhadap pencapaian Indonesia dalam pengurangan dan penghapusan Merkuri.
Pandemi Covid-19 mengharuskan penyelenggaraan COP-4 Minamata dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama akan diselenggarakan secara daring pada tanggal 1 – 5 November 2021, kemudian tahap kedua direncanakan akan diselenggarakan secara tatap muka pada 21 – 25 Maret 2022 di Nusa Dua, Bali, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Keputusan terpilihnya Indonesia diambil pada sidang COP-3 Konvensi Minamata di Jenewa, 25 November 2019. Pada sidang tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Rosa Vivien Ratnawati, juga dipilih sebagai Presiden COP-4.
“Keberhasilan Indonesia terpilih sebagai tuan rumah sebuah perhelatan global yang fokus pada upaya perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan manusia dari bahaya merkuri ini, merupakan sebuah kebanggaan bagi kita semua,” ujar Wakil Menteri LHK, Alue Dohong pada sambutannya membuka acara Launching Pertemuan ke-4 Konferensi Para Pihak (COP 4) Konvensi Minamata tentang Merkuri di Indonesia, Selasa, (10/8).
Alue Dohong juga berujar jika terpilihnya Indonesia menunjukan peran aktif dan strategis kita untuk mengukuhkan kepemimpinan Indonesia di dalam diplomasi internasional dan global guna menyelesaikan masalah lingkungan hidup khususnya terkait penghapusan penggunaan merkuri.
Konvensi Minamata dilatarbelakangi tujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan dari emisi dan lepasan akibat Merkuri dan senyawa Merkuri yang berasal dari kegiatan manusia, seperti Peristiwa keracunan Merkuri di teluk Minamata, Jepang pada tahun 1950. Pada tahun 2013 akhirnya disepakati suatu perjanjian internasional yang dikenal dengan Minamata Convention on Mercury, kemudian Konvensi ini mulai berlaku tahun 2017 dan hingga saat ini telah diratifikasi oleh 132 negara, termasuk Indonesia yang meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-undang No 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.
Lebih jauh komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri juga ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Selain itu juga dengan jalan menetapkan program penghapusan Merkuri pada pertambangan emas skala kecil (PESK) sebagai Program Prioritas Nasional, hingga penyusunan dan pelaksanaan peraturan pelaksanaan melalui Peraturan Menteri LHK dengan memfokuskan program/kegiatan penghapusan merkuri di 4 bidang prioritas, yakni bidang manufaktur, energi, PESK, dan Kesehatan.
Komitmen ini dibuktikan Indonesia melalui contoh nyata. Hingga tahun 2020 berdasarkan laporan RAN-PPM, pengurangan penggunaan merkuri dari bidang manufaktur (industry lampu dan baterai) tercatat mencapai 374,4 kg, bidang energy tercatat mampu mengurangi sebesar 710 kg, bidang PESK mampu mengurangi 10,45 ton merkuri melalui penghapusan PESK yang menggunakan merkuri dan pembangunan pengolahan emas non-merkuri, dan dari bidang kesehatan mampu dikurangi sebesar 4,73 ton melalui pengapusan alat kesehatan bermerkuri (tensimeter, thermometer, dental amalgam) dari fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Febrian A Ruddyard mengapresiasi terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah COP-4 Konvensi Minamata. Hal ini menurutnya menunjukan pengakuan bagi Indonesia sekaligus amanah masyarakat global yang harus ditunaikan dengan baik.
“Sesuai dengan arahan bapak Presiden bahwa diplomasi lingkungan Indonesia harus memimpin dengan contoh/lead by examples,” ujarnya
Ia pun berpesan mari bersama-sama sukseskan penyelenggaraan COP 4 Minamata untuk menunjukkan kapasitas kepemimpinan, serta komitmen Indonesia dalam penanganan isu-isu global, khususnya pengelolaan Merkuri.
Sementara Itu Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Rossa Vivien pada kesempatan tersebut menyampaikan jika
Indonesia merupakan salah satu negara pertama di dunia yang memiliki kerangka hukum komprehensif tentang pembatasan Merkuri yang bisa menjadi rujukan bagi negara lain.
Hal tersebut menjadi salah satu yang menunjang pencapaian-pencapaian komitmen Indonesia dalam pengurangan dan penghapusan merkuri diberbagai bidang.
“Atas semua pencapaian dan komitmen Indonesia dalam upaya pengurangan dan penghapusan Merkuri tersebut, membuka jalan Indonesia dalam mendapat kepercayaan global untuk menjadi tuan rumah pertemuan ke-4 Konferensi Para Pihak Konvensi Minamata tentang Merkuri.
Let’s Make Mercury History!,” tegasnya.
Hadir secara virtual dalam Launching ini, Dubes/Dewatapri Indonesia di Jenewa, MS. Monika Stankiewicz, Executive Secretary Minamata Convention on Mercury, Sekretaris Jenderal KLHK, para Dirjen dan Staf Ahli Menteri LHK, Perwakilan Kedutaan Besar Negara Pihak Konvensi Minamata mengenai Merkuri, Para Pimpinan dari Kementerian/Lembaga, Para Pimpinan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Akademisi, asosiasi industri, lembaga swadaya masyarakat dan jurnalis.
Leave a Comment