Jakarta, satunusantaranews.co.id – Seminar Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile di Grand Ballroom Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, pada Kamis, 16 Januari 2025, membuka tabir. Ternyata ada kebohongan dalam penyusunan Peraturan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Dihadapan peserta seminar yang dihadiri utusan dari KONI Pusat, KOI, induk-induk organisasi, dan pengacara tersebut, Alvie selaku Staf Ahli Bidang Hukum Kemenpora, memaparkan penyusunan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 itu, telah melalaikan uji publik. Faktanya, penyusunan Permenpora tersebut, tidak melibatkan stake holder olah raga seperti KONI, KOI, dan induk-induk organisasi.
Tak adanya uji publik tersebut diamini oleh Staf Ahli Bidang Organisasi KONI Pusat Benny Riyanto. Untuk itu, Indonesia Peduli Olahraga (IPO) mendukung keterbukaan dan perlawanan semua pihak, selaku stake holder olah raga Indonesia, mendesak Permenpora dicabut. Tak kalah pentingnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, seharusnya bersuara untuk pembatalan Permenpora 14 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Hal ini dikarenakan, banyaknya keluhan juga dari induk-induk olah raga yang keberatan dengan terbitnya Permenpora 14 itu. Sebab, seperti yang diungkapkan oleh Dewan Pakar AAI, Patra M Zein, SH, dalam seminar yang bertema: “Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 – Tinjauan Hukum, Implementasi, dan Masa Depan Kebijakan Olahraga Nasional” menyebutkan, bahwa Permenpora Nomor 14, bertentangan dengan prinsip otonomi olahraga.”
“Bisa-bisanya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan tanpa melibatkan stake holder olah raga. Malah tidak malu menyebut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 itu, sudah melalui uji publik. Ini jelas adanya pembohongan publik yang dilakukan, karena tak ada yang merasa diajak dalam pembahasan tentang penerbitan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, baik itu induk-induk organisasi, KONI, dan KOI,” kata Patra M. Zein.
Dari catatan IPO, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, telah melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Olahraga. Sekaligus menabrak Piagam Olimpiade (Olympic Charter). Makanya, muncul perlawanan, bahkan adanya keinginan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Sayangnya, Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang diwakili Sekjen KOI Wijaya Noeradi, dalam seminar tersebut sepertinya tidak melakukan perlawanan atas terbitnya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Padahal, KOI, berfungsi sebagai penjaga pilar Olympic Charter.
Yang lebih aneh lagi, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, memaksakan induk-induk organisasi harus melaporkan setiap pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Perubahan AD/ART. Bahkan, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, juga mewajibkan adanya pelantikan yang akan dilakukan Kemenpora.
Menurut IPO, Induk organisasi olahraga adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti halnya KOI dan KONI. Munas, sebagai forum tertinggi dalam sebuah organisasi olah raga. Jadi cukup hanya itu saja. Yang paling penting, hasil Munas induk-induk organisasi dilaporkan ke KOI/NOC, untuk mendapatkan surat persetujuan (recognition letter) yang menjadi persyaratan, sebagai anggota federasi internasional, yang nantinya dibutuhkan saat tampil di multi event internasional.
Federasi Internasional, tidak butuh bukti pelantikan dari Kemenpora. Di sini fungsi Kemenpora hanya memfasilitasi cabor untuk menggelar kompetisi, dan mendukung atlet tampil di ajang multi event. Bukan malah sebaliknya mencampuri yang bisa berdampak adanya sanksi dari IOC.
Tentang penerbitan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, dalam upaya mengantisipasi terjadinya dualisme organisasi, IPO menilai Menpora Dito tidak memahami tugas dan fungsi arbitrase tunggal, yaitu Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), yang diperintahkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kok BAKI hanya diumumkan saja tetapi tidak difungsikan sesuai dengan UU 11 Tahun 2022, dalam menyelesaikan sengketa olahraga. Mana janji Menpora Dito yang pernah diucapkannya saat menggantikan posisi Menpora Zainudin Amali. Sudah dua periode Presiden dalam catatan IPO, Menpora Dito tak mampu menuntaskan dualisme organisasi.
Adios Olahraga
Erwiyantoro
Ketua Indonesia Peduli Olahraga
HP 0818804840
Leave a Comment