Ini Bahaya dan Aturan Hukum Main HP Sambil Mengemudi
Satunusantaranews, Jakarta - Walau mengancam jiwa hingga saat ini masih banyak ditemui pengendara mobil dan sepeda motor yang bermain gawainya saat berkendara. Bermain ponsel saat berkendara bisa mengalihkan konsentrasi dan mengancam keselamatan diri dan pengendara lain. Ada banyak kasus kecelakaan tunggal maupun melibatkan orang atau pengendara lain, hanya karena bermain ponsel.
Sebagai ilustrasi, bila mobil sedang melaju dengan kecepatan tinggi misalnya 100 kilometer per jam, maka saat melihat layar ponsel sekitar 1-2 detik, maka mobil melaju puluhan meter tanpa diawasi. Jika hanya untuk membalas atau membaca pesan masuk, sebaiknya abaikan saat berkendara. Bila ada panggilan masuk Anda tak perlu menjawabnya dan pilihlah yang dianggap prioritas, dengan catatan pinggirkan dan berhentikan terlebih dahulu kendaraan.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, mengemudikan kendaraan merupakan kegiatan yang berat. Meski telah didukung sejumlah fitur modern, mengendarai mobil melibatkan seluruh panca indera yang menguras energi. Secara prinsip, pengemudi yang baik itu hanya mengemudi. Tidak boleh sambil melakukan aktivitas yang lain, sekalipun alasannya sebentar atau hanya mendengar saja.
Sony mencontohkan, perilaku orang yang membalas pesan dan menerima telepon walaupun hanya sebentar atau sekadar mendengar, itu akan bisa mengganggu konsentrasi. Atau jika terdapat fitur koneksi dengan ponsel, sebaiknya pilih-pilih panggilan yang akan kita terima. Karena ada bahaya ketika berita yang kita terima dapat memicu emosi,
Secara spesifik tidak ada pengaturan mengenai pelarangan penggunaan ponsel saat mengemudi. Tetapi pengendara yang menggunakan ponsel dapat dijerat Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Ancaman yang dapat menjerat pelaku yang bermain ponsel sambil berkendara diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi : "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".
Komentar