Categories: Ekonomi Bisnis

Jaga Pertumbuhan Ekonomi Genjot Konsumsi Masyarakat

satunusantaranews, Jakarta – Pemerintah bisa menjaga pertumbuhan ekonomi dengan cara menggenjot konsumsi masyarakat. Kami optimistis pertumbuhan ekonomi tahun ini bisa positif, asalkan sektor konsumsi digenjot, demikian ucap Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardana.

 

Seiring dengan itu, diusulkan pula agar pemerintah memberikan dua insentif kepada dunia usaha, yakni keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) dan cukai. Lantaran PPN berkontribusi cukup besar terhadap pendapatan negara. Alhasil, jika PPN dibebaskan, penerimaan negara akan terkena dampaknya.

 

Maka solusinya, insentif PPN bisa diberikan dalam jangka waktu tertentu di masa pemulihan ekonomi. Angkanya pun jangan terlalu besar, sehingga tidak merusak keuangan negara, lanjutnya.

 

Dengan kata lain, insentif tersebut dapat dipertimbangkan setidaknya untuk tiga bidang. Pertama, PPN antar korporasi pada rantai pasokan (supply chain). Selama ini, perusahaan yang membeli pasokan dari perusahaan lain untuk proses produksi juga dikenai PPN. Dan insentif PPN yang ditanggung pemerintah untuk korporasi, khususnya bagi sektor usaha kecil dan menengah (UKM), akan mengurangi ongkos produksi, sehingga produsen bisa menjual produknya dengan harga lebih murah. Ini akan berimbas langsung ke konsumen, jelasnya.

 

Kedua,  PPN di sektor logistik. Biaya logistic yang ditanggung pengusaha selama ini cukup besar, rata-rata 27% dari total biaya produksi. Dari biaya logistik tersebut, ada juga PPN yang harus ditanggung korporasi. PPN di sektor logistik tentu berpengaruh terhadap penurunan ongkos logistik yang dapat berdampak pada harga jual ke konsumen, tuturnya.

 

Ketiga, yakni insentif PPN di tingkat konsumen akhir. Insentif PPN yang ditanggung pemerintah bisa diberikan untuk kategori barang tertentu. Meski tidak semua produk atau jasa bisa dibebaskan PPN-nya. Sebaiknya hanya produk atau jasa tertentu saja, seperti jasa pendidikan dan jasa transportasi yang krusial bagi masyarakat, paparnya.

 

Jadi butuh kajian mendalam mengenai kategori barang dan jasa yang layak mendapat insentif PPN. Tapi yang jelas, insentif ini bisa membantu daya beli masyarakat sehingga transaksi ekonomi lebih bergairah, ucapnya.

 

Perihal insentif cukai, Danang Girindrawardana, mengemukakan bahwa insentif pungutan cukai bisa menjadi alternative stimulus ekonomi bagi beberapa industri, khususnya yang bisa berinovasi untuk mengurangi dampak negatif produk kena cukai.

 

Sekaligus mendorong daya beli masyarakat, kebijakan ini dapat mengatur pola konsumsi masyarakat ke arah yang lebih baik. Pemerintah, tidak perlu membebaskan cukai, namun bisa memformulasikan kebijakan tertentu agar tidak terjadi kenaikan tarif cukai secara berlebihan. Ini bisa dilakukan secara terbatas, misalnya, dalam waktu setahun.

 

Dengan demikian, perusahaan bisa mempertahankan kinerjanya, sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan. Insentif yang tepat dapat memacu daya beli masyarakat yang berujung pada kestabilan ekonomi, tutupnya.

Leave a Comment
Share
Published by
disa snn