satunusantaranews, Jakarta – Eks drummer grup band BIP, Jaka Hidayat ditangkap Satresnarkoba Jakarta Utara terkait kasus dugaan narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, barang bukti yang diamankan terkait penangkapan tersebut berupa sabu-sabu.
Jaka Hidayat yang saat ini berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ-red) ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara, pada Rabu 2 September 2020 lalu. JH ditangkap bareng temannya MH.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Kurniawan menjelaskan, penangkapan Jaka Hidayat ini berawal dari sebuah informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di hotel tersebut terjadi penyalahgunaan narkoba.
Tim kepolisian lantas menyelidiki informasi tersebut dan menggerebek hotel tersebut. Saat digerebek, Jaka Hidayat bersama temannya, MH.
Polisi menyita sejumlah narkoba dari Jaka Hidayat dan temannya itu. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Jakarta Utara.
“JH (Jaka Hidayat) sejak 2002 mengunakan sabu,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko di kantornya, Jumat (4/9/2020).
Jaka Hidayat kemudian berhenti, dan kembali aktif menggunakan sabu sejak dua bulan terakhir.
“Tersangka dibawa ke Mako Polres Jakarta Utara. Hasil pemeriksaan tersangka positif metafetamin. Barang buktinya ada di depan,” jelas Sudjarwoko. Sudjarwoko pun memastikan kalau JH adalah Jaka Hidayat, mantan drummer BIP, seperti yang ramai diberitakan sebelumnya.
Penangkapan JH ini, menambah sederet pemain band yang terjerat narkoba, setelah sebelumnya Drummer Band J-Rocks, Anton Kelces.
Berdasarkan catatan, setidaknya ada 11 publik figur selain Anton dan Jaka yang terjerat kasus narkotika mulai awal hingga pertengahan tahun 2020 yaitu Catherine Wilson, Jerry Lawalata, Dwi Sasono, Roy Kiyoshi, Tyo Pakusadewo, Naufal Samudera, Reza Alatas, Vanessa Angel, Aulia Farhan, Lucinta Luna, Nani Darham.
Padahal Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia tetap berupaya menekan laju angka penyalahgunaan narkoba melalui berbagai macam kegiatan yang bersifat preventif dan antisipatif. Salah satu caranya adalah melalui pembentukan Penggiat Anti Narkoba di lingkungan instansi pemerintah.
Penggiat mempunyai beberapa fungsi, antara lain :
Pertama, berfungsi sebagai penyuluh yang dapat memberikan penerangan kepada masyarakat tentang bahaya narkotika dan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kedua, Penggiat Anti Narkoba mempunyai fungsi sebagai konsultan yang dapat memberikan konsultasi dan pendamping agar pecandu narkoba dapat sukarela melakukan lapor diri dan rehabilitasi di IPWL dan pelayanan rehabilitasi terdekat.
Ketiga, sebagai penggalang laporan masyarakat yang mengajak masyarakat untuk berani melaporkan aksi kejahatan secara mudah melalui saluran pelaporan dengan prinsip menjamin rasa aman dan tidak terintimidasi sindikat.
Terakhir, penggiat juga berfungsi sebagai fasilitator dengan cara memfasilitasi kepentingan P4GN di lingkungannya dengan pihak BNN, kelompok peduli narkoba, donatur dan dermawan dalam kegiatan Stop Narkoba.
Leave a Comment