satunusantaranews, Jakarta – Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup tadi malam, tersangka dengan inisial PSM,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono di Jakarta (12/8).
Tim penyidik sebelumnya (11/8) malam langsung melakukan penangkapan terhadap Pinangki di kediamannya. Pinangki kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik melakukan proses penahanan terhadap Pinangki selama 20 hari ke depan.
“Untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau Rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” ucap Hari.
Nilai korupsi penerimaan hadiah atau janji yang diduga diterima Pinangki masih dalam proses penyidikan. Namun, dugaan sementara nominal yang diterima Pinangki sebesar 500 ribu dollar AS. Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi pun telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari berupa pembebasan dari jabatan struktural karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.
Sanksi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Leave a Comment