Jaksa Tolak Keberatan Terdakwa

Satunusantaranews–Jakarta. Sidang lanjutan perkara pemalsuan sertifikat sudah ditahap tanggapan eksepsi (pembelaan) terdakwa, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa yang merupakan ahli waris pendiri yayasan Meita Karuna Metraya.

Perkara tersebut diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Lily didakwa melanggar pasal 263 Jo 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu/tidak benar, dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

Minggu lalu terdakwa anak dari Amik Widjaya salah satu pendiri yayasan Meita Karuna Metraya, pengurus vihara Tien en Tang membacakan pembelaanya atas kasus yang didakwakan. Atas pembelaan itu Jaksa meminta majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa dengan alasan bukti yang dipegang pihaknya merupakan bukti otentik yang bisa menjerat terdakwa.

Usai JPU mengajukan tanggapan atas pembelaan terdakwa, majelis hakim belum memutuskan apakah menerima atau menolak eksepsi terdakwa. Hakim ketua hanya mengatakan, sidang akan dilanjutkan minggu depan, lalu mengetuk palu dan mengatakan sidang ditutup.

Sementara kuasa hukum vihara Tien en Tang, Diantori SH, MH., MM., CLA mengatakan, pihaknya menyambut dengan suka cita atas penolak Jaksa terhadap eksepsi terdakwa. Baginya mewakili kliennya hal itu merupakan langkah awal yang tepat untuk membuat jera terdakwa.

"Ini adalah berkah dan kebaikan kita semua karena Jaksa Penuntut Umum menelusuri keterangan saksi akhirnya menolak eksepsi terdakwa. Ini adalah kemenangan buat kita semua, tapi kita tunggu juga apa putusan dari Pengadilan Jakarta Barat", tandasnya.

Namun menurutnya, hakim akan memutus dan menolak eksepsi dari terdakwa. Sidang akan dilanjutkan minggu depan, dirinya berharap elemen masyarakat bahu membahu mendukung JPU dan Hakim yang mewakili pengurus vihara dan umat yang sudah dikecewakan oleh terdakwa.

Kuasa hukum vihara Tien en Tang mengapresiasi Jaksa fan majelis Hakim yang bekerja profesional, dan kasus ini bukanlah kasus besar. Pasal 263 Jo 266 dilihat jeli oleh  jaksa dan hakim, adanya pemalsuan dan adanya peletakan informasi yang tidak benar dalam sebuah akte otentik karena alat buktinya jelas ada dan juga keterangan saksi jelas.

Sedangkan pengurus dan umat vihara Tien en Tang, bersyukur dan bersuka cita serta berterimakasih ke jaksa dan majelis hakim yang kerjanya profesional. Dan mereka berharap, atas penolakan eksepsi terdakwa, mereka mendapat keadilan, dan bisa mendapatkan hak beribadah tanpa ada gangguan seperti tahun lalu sebelum perkara ini disidangkan.

Penulis:

Baca Juga