Jamaah Umroh Indonesia Wajib Vaksin Booster Minta Kemenkes Siapkan

Jamaah Umroh Indonesia Wajib Vaksin Booster Minta Kemenkes Siapkan
Jamaah Umroh Indonesia Wajib Vaksin Booster Minta Kemenkes Siapkan

satunusantaranews, Surabaya - Otoritas pemerintah Arab Saudi memperbolehkan jamaah asal Indonesia melaksanakan ibadah umrah. Hanya saja, perlu mengingatkan masyarakat dan pemerintah untuk memperhatikan syarat yang telah ditetapkan.

"Ini kabar baik buat umat muslim di Tanah Air. Tentunya kita berharap kebijakan ini nantinya bisa diikuti dengan pengaturan teknis. Terutama menyangkut syarat vaksin booster dengan 4 jenis vaksin yang diminta Kerajaan Saudi,” sambut positif Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (11/10).

Senator Jawa Timur ini berharap pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan menyiapkan teknis dan kemudahan bagi calon jamaah umroh untuk mendapatkan vaksin booster dari jenis Pfizer, AstraZeneca, Johnson&Johnson, dan Moderna. Sebab mayoritas masyarakat kita mendapat vaksin dari jenis Sinovac dan Sinopharm. Sementara Kerajaan Saudi memberi syarat 4 jenis vaksin tadi.

"Jadi kita harus menyiapkan teknis dan kemudahan bagi para calon jamaah umroh untuk mengakses 4 jenis vaksin itu,” ungkapnya.

Pemerintah, juga harus memastikan aplikasi PeduliLindungi yang digunakan di Indonesia, harus terintegrasi atau dapat dibaca oleh aplikasi di Arab Saudi, saat para calon jamaah umroh mendarat di sana. Seperti diketahui Kerajaan Saudi juga menggunakan aplikasi, yang diberi nama Tawakalna.

"Nah, aplikasi kita PeduliLindungi sudah semestinya terkoneksi dengan aplikasi mereka. Sehingga tidak menyulitkan para jamaah umroh dari Indonesia,” urainya.

Sebelumnya kabar pembukaan ibadah umroh bagi jamaah asal Indonesia disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, bahwa Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, melalui nota diplomatiknya telah mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia. Izin itu diberikan mengingat laju penularan Covid-19 di Indonesia mulai membaik dalam beberapa bulan terakhir.

Penulis: Icha
Editor: Bambang

Baca Juga