Jampidsus Menetapkan 10 Manajer Jadi Tersangka Baru Kasus ASABRI
satunusantaranews, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kali ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan sepuluh Manajer Investasi (MI), sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang merugikan keuangan negara dengan total Rp 22,78 triliun itu.
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin melalui keterangannya (28/7) menyampaikan apresiasinya dan hal ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Ditengah hantaman Covid-19 Kejaksaan Agung telah membuktikan kinerja yang luar biasa dibawah kepemimpinan sekarang.
"Saya berharap kasus ini dapat selesai sesuai harapan kita semua. Dan setiap pihak yang terlibat harus dapat menerima konsekuensi hukum yang berlaku", ujar Sultan.
Adapun sebelum ini, penyidikan di Jampidsus menetapkan sembilan tersangka perorangan. Mereka antara lain, tersangka dari kalangan swasta, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, serta Jimmy Sutopo, juga Lukman Purnomosidi. Sedangkan tersangka dari jajaran Direksi Asabri, yakni Sonny Widjaja, dan Adam Rachmat Damiri yang keduanya adalah purnawirawan, mantan Direktur Utama (dirut) Asabri, serta Bachtiar Effendi, Hari Setiono, dan Ilham Wardhana Siregar.
"Kejaksaan agung saat ini memiliki kinerja yang luar biasa. Kita mendengar bahwa pada semester I tahun 2021 selain mengungkap kasus-kasus besar lainnya, dibidang pembinaan, institusi kejaksaan telah mencapai realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 300 miliar. Sementara di bidang intelijen, kata dia, kejaksaan diklaim berhasil memfasilitasi kegiatan investasi Rp 23,7 triliun", tandasnya.
Selain itu juga kejaksaan juga melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis dengan kegiatan yang dikawal sebanyak 44 proyek strategis senilai Rp 142,9 triliun. Dan total sampai semester pertama tahun ini sebanyak 96 buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kejaksaan Agung (Kejagung) di era ST Burhanuddin memiliki semangat yang besar untuk melakukan gebrakan dan menjalankan reformasi birokrasi di internal Korps Adhyaksa. Dan semangat itu harus dituruti secara menyeluruh oleh seluruh anggota di tubuh lembaga Kejaksaan", harapnya
.
Jadi konsekuensinya menurut Sultan, untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya berjalan dengan baik, Kejaksaan Agung harus selalu didorong untuk membenahi SDM aparat yang berada di lingkungan kejaksaan Agung. Selain itu aparat kejaksaan harus mampu menerjemahkan keinginan Jaksa Agung untuk melakukan pembenahan dan tidak bermain-main dengan kasus hukum, tidak pilih kasih dalam penanganan perkara dan tidak mudah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang dapat mencederai hukum dan merusak nama baik Kejaksaan Agung.
"Saya yakin kejaksaan sudah on the track. Dan kedepan jika perubahan secara konsisten dilakukan seperti saat ini, maka visi misi penegakan hukum di Indonesia akan terwujud", tutupnya.
Komentar