Jatanras Ditreskrimum PMJ Menangkap 3 Sindikat Copet di 3 Lokasi

Jatanras Ditreskrimum PMJ Menangkap 3 Sindikat Copet di 3 Lokasi
Jatanras Ditreskrimum PMJ Menangkap 3 Sindikat Copet di 3 Lokasi

satunusantaranews, Jakarta - Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 3 sindikat copet wanita berinisial YR, WN dan RH, 1 penadah yang juga wanita berinisial SS dan 1 supir berinisial RJ. Mereka melakukan aksi pencopetan di tempat keramaian di daerah Kerawang, Tangerang dan Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sidikat copet ini di pimpin YR (44) yang di antar oleh suaminya RJ yang merangkap sebagai supir. Sindikat ini sudah beraksi 50 kali lebih, selama 3 tahun.

“Sindikat copet ini ditangkap berdasarkan hasil rekaman CCTV di supermarket di daerah Tangerang Selatan. Dimana seorang ibu kehilangan handphone dan melaporkan kepada pihak keamanan,” ujar Yusri didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Awal dan Kabag Binopsnal Kompol Ridwan R Soplanit di Polda Metro Jaya, Kamis (19/8/2021).

Lanjut Yusri, dalam aksi pencopet ini YR sebagai otak pelaku yang menentukan lokasinya dan berbagi peran bersama kedua temannya WN dan RH.

“Saat beraksi mencopet, ketika sudah menentukan target ada yang berpura-pura menyenggol, ada yang mengambil lalu memberi hasil copetan kepada penerima dan pergi,” papar Yusri.

Pada saat terakhir mencopet, mereka menjual hasil copetan berupa handphone kepada penadah SS seharga Rp 7,5 juta dan hasilnya di bagi rata.

“Mereka melakukan aksi pencopet terakhir pada 14 Agustus 2021 dan ditangkap pada 16 Agustus 2021 di daerah Pulogadung, Kemayoran dan Bekasi,” ungkapnya.

Para sindikat copet di jerat pasal 363 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Presiden Instruksikan Polri Tak Reaktif Soal Mural 404: Not Found

Penulis: Abus
Editor: Bambang

Baca Juga