Jatanras Krimum PMJ Tangkap Pelaku Perampokan Dengan Modus Ban Kempes
satunusantaranews, Jakarta - Polda Metro Jaya Tiem Jatanras Krimum berhasil menangkap pelaku perampokan dengan modus ban kempes yang terjadi di dekat sebuah restoran cepat saji di PIK (pantai indah kapuk ). 10/11/2021 yang lalu. Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelaku yang berjumlah enam orang ini dalam aksi perampokan berhasil menggasak Rp400 juta uang korban yang baru di ambil di salah satu bank.
Dari perampokan ini korban akhirnya melaporkan telah terjadi perampokan Rp.400 juta uang tunai milik PT Bangun Laksana Persada yang merupakan uang gajian buat para pegawai PT Bangun Laksana persada, ungkap Brigjen Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya (15/11).
Tersangka FA merupakan residivis berperan sebagi joki dan eksekutor yang mengambil uang korban di mobil Kemudian RH dan N berperan sebagai pengawas, dua tersangka lainnya yang berinisial A bertugas untuk memantau korban di bank serta HR yang masuk ke dalam bank untuk mencari sasaran.
Jelas Yusri , empat dari enam tersangka kini tengah diproses dan ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara dua tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Lampung. Selanjutnya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUPH dan Pasal 365 KUHP Dengan acaman maksimal 5 tahun penjara.
Komentar