Jatuhnya Jenazah Berstatus PDP Covid-19 Berujung Gugatan di PN Muara Enim
satunusantaranews, Palembang - Keluarga korban tragedi jatuhnya jenazah berstatus PDP Covid-19, yang diwakili kuasa hukumnya dari Koalisi Masyarakat Peduli Dunia KesehatanRI (KOMPAS RI), yang juga tergabung dalam kantor SHS Law Firm, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Muara Enim,dengan nomorgugatan 18/pdt.G/2020/PN Mre.
Seperti diketahui, tragedi jatuhnya jenazah yang berstatus PDP Covid-19 saat dikuburkan sesuai dengan penguburan SOP Covid19 di KabupatenPanukal Abab Lematang Ilir (PALI) beberapa pekan lalu sempat viral dibeberapa media sosial.
Bahkan menuai adanya dugaaan kejanggalan dalamproses penguburan tersebut, ujar Ketua SHS Law Firm, Sofhuan YusfiansyahSH.
Koalisi KOMPAS RI dalam hal ini menggugat Ketua Tim Gugus Tugas Kabupaten PALI, Direktur RSUD Talang Ubi, serta dua orang dokter RSUD
Talang Ubi Pali, untuk membayar ganti rugi imateril senilai Rp 100 Milyar, serta menggugat ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp
600 juta rupiah.
Kerugian materil Rp 600 Juta rupiah dan imateril Rp 100 Milyar prinsipalnya merupakan akumulasi, dari dampak yang dirasakan,
baik secara penghasilan maupun psikis.
“Ada empat tergugat terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang nanti akan disidangkan perdana di PN Muara Enim pada pertengahan Juli ini,
karena adanya kerugian yang diakibatkan oleh prinsipal kami, baik materil maupun imateril,” paparnya.
Kordinator Koalisi KOMPAS RI Thabrani S.H, CIL pun membenarkan apa yang disampaikan Ketua SHS Law Firm, dan berkomitmen mendampingi baik laporan dari yang di Kabupaten Pali, ataupun lainnya. Akan kami ungkap faktasebenarnya terkait Covid 19.
Saat ini dari masyarakat baru ada dua aduan dengan data lengkap, namun 14 aduan lainnya belum lengkap,” ujarnya
Dan sekaligus berharap kepada masyarakat pada umumnya, agar jangan merasa takut terkait permasalahan yang ada tentang Covid-19 dan mempersilakan mengadukan aduannya ke Posko. (danu/tjbm: foto ist)
Komentar