Nasional

Jelang Konferensi COP26, DPD RI Gelar FGD Bahas Perubahan Iklim

satunusantaranews, Jakarta – DPD RI akan berpartisipasi dalam konferensi perubahan iklim COP26 di Glasgow, Inggris. Untuk itu, DPD RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peran Indonesia terhadap Geopolitik Global dalam Negosiasi Perubahan Iklim” untuk mendapatkan informasi, masukan, maupun rekomendasi dari para pakar (3/11).

 

Kegiatan FGD COP26 dibuka Sekretaris Jenderal DPD RI, Rahman Hadi. Dalam kesempatan ini, Rahman Hadi menyampaikan bahwa DPD RI berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim.

 

“Perubahan iklim itu baik dalam Inter-Parliamentary Meeting COP26 maupun dalam tatanan pengawasan implementasi program pengendalian perubahan iklim di daerah,” ujarnya.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laksmi Dewanti mengatakan terkait komitmen dan konsistensi Indonesia dalam melaksanakan kebijakan dan program pengendalian perubahan iklim.

 

“Indonesia berkomitmen melaksanakan program pengendalian  perubahan iklim,” tuturnya.

 

 

Selain itu, hadir juga Mahawan Karuniasa selaku Akademisi Universitas Indonesia sekaligus Ketua Jaringan Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia (APIK Network). Ia menekankan kondisi dan ambisi Indonesia dalam memenuhi target iklim.

 

“Pada tahun 2019, emisi karbon Indonesia mencapai 59 Giga Ton sehingga harus dipangkas,” terangnya.

 

Di kesempatan yang sama,  Peneliti INDEF Rusli Abdullah juga membahas mengenai pajak karbon. Pajak karbon dibutuhkan karena sebagai ratifikasi Paris Agreement, harga barang harusnya dapat mencerminkan bahan baku dan proses sehingga proses produksi yang menghasilkan karbon perlu untuk dikenakan pajak.

 

“Ini juga merupakan amanat konstitusi yaitu turut menjaga ketertiban dunia yang mana perubahan iklim sangat berpengaruh terhadap ketertiban dunia,” paparnya.

 

Di akhir diskusi, Deputi Bidang Persidangan DPD RI, Sefti Ramsiaty menyampaikan bahwa berdasarkan diskusi selama FGD. DPD RI akan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim sebagai langkah konkret dari komitmen DPD RI dalam mendukung kesuksesan implementasi Paris Agreement, serta mendorong penyelesaian Paris Rule Book agar kontribusi Indonesia dapat mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2030.

 

“DPD RI akan mengusulkan RUU Perubahan Iklim dalam mendukung kesuksesan implementasi Paris Agreement,” jelasnya.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN