Jelang PON XX, Satgas Nemangkawi Menangkap Ananias Yalak

Jelang PON XX, Satgas Nemangkawi Menangkap Ananias Yalak
Jelang PON XX, Satgas Nemangkawi Menangkap Ananias Yalak

satunusantaranews, Papua – Satgas Nemangkawi melakukan sweeping menjelang PON XX di Papua. DPO bersenjata yang masih belum tertangkap kini akan diburu oleh Satgas Nemangkawi. Kasatgas Humas nemangkawi menjelaskan, “Kali ini satgas berhasil menangkap DPO 3 laporan Polisi, atas nama Ananias Yalak Alias Senat Soll di Jalan Samaru Distrik Dekai Kab. Yahukimo pada Kamis, 2 September 2021 pukul 05.30 WIT”.

Adapun tiga Laporan tersebut yakni Laporan Polisi Nomor : LP / 55 / XII / 2019 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 01 Desember 2019, tentang Pembakaran ATM Bank BRI Cab. Dekai-Yahukimo; Laporan Polisi Nomor : LP / 38 / VII / 2020 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 11 Agustus 2020, tentang pembunuhan terhadap Staf KPU-Dekai HENDRY JOVINSKY di jembatan kali Teh-Dekai; dan Laporan Polisi Nomor : LP / 39 / VII / 2020 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 20 Agustus 2020, pembunuhan terhadap masyarakat (swasta) MUHAMMAD TOYIB di Jl. Bandara Dekai.

Kronologis penangkapan, pada pukul 03.46 Wit, Satgas Nemangkawi dan Personil Polres Yahukimo yang dipimpin Kapolres Yahukimo bergerak menuju lokasi Sasaran di jalan Samaru distrik Dekai Kab. Yahukimo.

Pukul 05.28 Wit, Tim tiba dilokasi sasaran selajutnya melakukan penggerebekan disebuah rumah dan langsung melakukan penangkapan terhadap ANANIAS YALAK Alias SENAT SOLL dan mengamankan 5 (lima) orang lainnya dari dalam rumah tersebut (Pilas Matuan, Apius tabla, Mekison, Sapuk Asso, Abert Matuan).

Pukul 05.45 Wit, Tim bergerak dari lokasi TKP menuju RSUD Dekai guna melakukan pemeriksaan Medis dikarekanan Ananias tertembak pada kaki sebelah kiri dan kanan karena melawan dan hendak melarikan diri pada saat ditangkap.

Senat Soll alias Ananias Yalak, lahir di Yahukimo tanggal 23 Juli 1996, umur 25 tahun, kelamin laki-laki, agama Kristen protestan, pekerjaan: eks TNI, warga negara: Indonesia, suku Kimyal (yahukimo), alamat jl. Gunung, distrik dekai, kab. Yahukimo.

Sesuai catatan Kepolisian, Ananias Yalak terlibat tanpa hak menguasai/membawa amunisi. Senat soll @ananias yalak yang masih menjabat sebagai personil TNI (aktif) menyerahkan 155 butir amunisi kepada Ruben Wakla yang kemudian pada hari senin, 10 september 2018 sekira 10.06 wit Ruben Wakla masuk ke ruang pemeriksaan x-ray dan hendak berangkat ke dekai-yahukimo, Ruben Wakla di vonis 2 tahun 6 bulan (bebas).

Begitupu pembakaran ATM Bank BRI Cab. Dekai-Yahukimo. Dimana Minggu tanggal 30 november 2019, telah terjadi pembakaran terhadap kantor Bank BRI Dekai Kab. Yahukimo dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku adalah Senat Soll Ananias Yalak bersama Ariel Sonyap alias Koroway (vonis 3 tahun). Dan termasuk pula, pembunuhan terhadap staf KPU-Dekai Hendry Jovinsky

Selasa, 11 agustus 2020 (14.20 wit) di jembatan Kali Teh/jembatan kecil kali Brazza-Deka. Korban bersama Kenan Mohi ke rumah saudari Karolina Pahabol untuk mengantar obat, saat perjalanan pulang Senat Soll bersama Temius Magayang (DPO) menghadang sepeda motor yang dikendarai oleh Kenan Mohi menggunakan parang panjang, Senat Soll melakukan pemeriksaan KTP korban kemudian menikam bagian tubuh korban.

Selanjutnya, embunuhan terhadap masyarakat (swasta) Muhammad Toyib, Kamis 30 Agustus 2020. Korban sedang melintas di jalan menuju ke arah bandara, para pelaku bersembunyi di pinggir jalan kemudian pelaku Yoel Mirin memanah korban hingga terjatuh. Korban berdiri dan berusaha melarikan diri ke arah Dekai.

Namun Yepi Magayang (vonis 8 tahun) bersama Senat Soll dan Temius Magayang (DPO) mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan parang sehingga korban meninggal dunia.

Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sebelumnya, maka pasal hukum yang akan dikenakan adalah Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 jo Pasal 55 KUHPidana. Secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam.

Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Pasal 187 KUHP, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagai mana di maksud dalam dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 12 tahun atau seumur hidup. Pasal 338 KUHP, kejahatan terhadap nyawa sebagai mana di maksud dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 15 tahun.

Penulis: Abus
Editor: Bambang

Baca Juga