Hukum dan Peristiwa

Jessica Iskandar Gugat Balik, Ini Kata Togar Situmorang

Satunusantaranews-Jakarta, Perseteruan Cristoper Stevanus Budianto dan Jessica Iskandar (Jedar) kian memanas, terkait gagalnya upaya mediasi antar kedua belah pihak. Cristoper melalui kuasa hukumnya Togar Situmorang SH menggugat Jedar dan meminta pengadilan menyita rumah di kawasan Setia Budi, Jakarta dan Cangu, Denpasar, Bali serta denda imaterial sebesar 50 miliar rupiah.

Hal itu diungkap Togar usai membaca gugatanya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya gugatan kliennya sudah diterima pihak pengadilan dan sudah didaftarkan, mungkin sidang berikutnya ada jawaban dari pihak lawan (Jessica Iskandar). Selaku lawyer yang dikuasakan, Togar siap bila pihak lawan mengajukan tuntuntan balik, bahkan dengan tegas ia mengatakan, “itu haknya mereka, mau gugat keq, mau lapor keq, kalau saya si emang gue pikiran, EGP”, tegasnya menambahkan.

Dalam gugatannya Togar meminta pihak pengadilan menyita dua aset milik Jesica yaitu rumah di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan dan rumah di perumahan Cangu, Denpasar Bali. Penyitaan aset itu dimohonkan kuasa hukum Cristoper sebagai jaminan. Togar Situmorang SH yang dikenal sebagai Panglima hukum Bali tegas mengatakan, “dua aset itu tidak boleh dijual apapun kondisinya”, pungkasnya.

Selain itu Togar juga memasukan gugatan imaterial atas pernyataan Jesica dihadapan media yang mengatakan kliennya sebagai penipu. Padahal Jesica bukan pihak yang bisa menyebutkan kata itu sebelum ada putusan pengadilan mengenai status seseorang. Nilai gugatan imaterialnya sejumah 50 miliar rupiah. “Genderang perang bukan dari pihaknya tapi dari Jessica dan Vincent, kalau kami dilaporkan pasti ngelawan”, tegasnya menutup keterangannya.

Leave a Comment
Published by
Admin SNN