Jokowi dukung Aspirasi Rakyat dalam Rapat Konsultasi Presiden dan DPD RI
satunusantaranews, Bogor - Presiden RI Joko Widodo setuju untuk memberikan gelar pahlawan nasional pada pendiri ormas Islam Al Jam’iyatul Wasliyah mendapat gelar pahlawan nasional. Penegasan itu disampaikan saat rapat konsultasi antara Presiden dan pimpinan DPD RI, pada Selasa (6/10/2020).
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengungkapkan, ormas Islam Al Jam’iyatul Wasliyah menjadi bagian dari sejarah perjuangan melawan penjajahan di Indonesia dalam kurun waktu tahun 1930 -1950.
“Maka para pengurus Al Jam’iyatul Wasliyah berharap pemerintah juga memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada pendiri ormas tersebut,” tukas Nono Sampono.
Hingga saat ini, ormas tersebut berpusat di Sumatera Utara dan tersebar di sebagian Pulau Sumatera serta di beberapa Provinsi di Kalimantan.
Sementara itu, Nono Sampono juga menyampaikan adanya hambatan yang terjadi di 10 Universitas Islam Negeri (UIN) yang tersebar di Indonesia terkait pembukaan program studi non agama.
Senator asal Maluku ini juga menanyakan kelanjutan proses ketiga IAIN yang masih menunggu proses di kementerian itu adalah IAIN Ambon, IAIN Palu dan IAIN Gorontalo.
Sementara itu DPD RI Pertanyakan opsi PLN pertahankan pembangkit listrik BBM yang mahal. Mereka berharap Presiden beri atensi terkait hal itu.
Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mempertanyakan kebijakan PLN di Sumatera Selatan yang menghentikan proyek konversi pembangkit listrik bahan bakar minyak ke batubara. Sementara semua studi dan kesiapan konversi tersebut telah direkomendasi untuk dijalankan.
Keputusan PLN untuk membangun PLTU Mulut Tambang di Sumatera Selatan dengan memanfaatkan energi murah yang tersedia di Sumatera Selatan sudah sangat tepat.
“Tapi dari temuan kami, proses ini sekarang terhenti dan tidak dilanjutkan oleh PLN. Untuk itu kami mohon Bapak Presiden untuk dapat memberi perhatian terhadap hal tersebut,” urai Senator asal Bengkulu ini.
Sultan juga menyampaikan masih adanya kebijakan daerah yang diskriminatif dan merugikan pelaku usaha.
“Hal seperti ini, terutama yang merugikan pelaku usaha, tentu bertentangan dengan semangat Presiden dalam menerbitkan Inpres nomor 7 tahun 2019 tentang percepatan kemudahan berusaha. Karena itu kami minta Bapak Presiden memberi atensi khusus, terutama kepada Mendagri untuk memperhatikan hal tersebut,” pungkas Sultan.
Komentar