Jurnalistik Reformasi Indonesia Lawatan ke Lembaga Negara Ombudsman

Jurnalistik Reformasi Indonesia Lawatan ke Lembaga Negara Ombudsman
Jurnalistik Reformasi Indonesia Lawatan ke Lembaga Negara Ombudsman

satunusantaranews, Jakarta – Jurnalistik Reformasi Indonesia (JURI) melakukan lawatan untuk kesekian kalinya, setelah sebelumnya ke Mahkamah Agung dan Menkopolhukam, kini berkunjung ke lembaga tinggi Ombudsman di jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan (4/1).

Pimpinan Ombudsman republik Indonesia (RI) Dr. Mokh, Najih. SH,M,Hum mempercayakan anggotanya Yeka Hendra Fatika. S,P. dan para staf untuk memimpin pertemuan dengan pengurus Jurnalistik Reformasi Indonesia (JURI) terkait sosialisasi peran penting dari lembaga tinggi negara Ombudsman.

Yeka Hendra Fatika. S,P di dampingi stafnya memimpin audiensi dengan para pengurus Dewan Pimpinan Pusat JURI mengucapkan terimakasih sebelumnya buat kawan-kawan Jurnalistik Reformasi Indonesia yang telah hadir di Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Ombudsman sangat senang dengan kedatangan para pengurus JURI yang menjadi wadah para media bisa berdiskusi bareng karena media bisa menyampaikan ke publik yang luas, itu yang pertama.

Yang kedua, Ombudsman Republik Indonesia ini lembaga pengawas keuangan publik. Saya pikir kita sama sama pengawas bedanya kami instansi dan pers adalah penyambung untuk menyampaikan tugasnya dan fungsinya tidak beda jauh dengan lembaga tinggi seperti Ombudsman kedepan bagaimana cara kita membangun kreativitas sebuah individu, ujar Yeka dalam arahannya.

Perlu di ketahui bahwa secara umum, jelas Ombudsman adalah sebuah lembaga yang menerima keluhan keluhan dari masyarakat terhadap pemerintah sederhananya, apabila masyarakat tidak puas dengan pelayanan publik, bisa melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman nantinya, lembaga ini akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan media bisa mengawalnya termasuk JURI. lanjutnya

Ombudsman adalah lembaga yang terbentuk berdasarkan Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI Tanggal 9 September 2008.

Di Indonesia, dasar awal didirikannya Ombudsman tertuang dalam keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 44 tahun 2000 tentang komisi Ombudsman nasional dalam keputusan tersebut, Ombudsman adalah lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, jelas Yeka

Karena Ombudsman adalah lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, pelayanan Ombudsman diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk badan usaha milik negara, milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Di jelaskan Ombudsman adalah sebagai agen pemerintah yang berfungsi sebagai mediasi antara masyarakat dan aparat pemerintah, lembaga negara seperti Ombudsman adalah akan bertindak secara independen dan tindak berat sebelah, ucapnya.

Ombudsman juga merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintah lainnya.

Serta menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 undang undang republik Indonesia nomor 37 Tahun 2008 ombudsman republik Indonesia) sekilas tentang ombudsman, kata Yeka

Semoga kawan kawan para pengurus JURI bisa selalu mengawal kebijakan kebijakan pemerintah termasuk Ombudsman dan bisa bekerjasama dengan para pengurus daerah, yang sudah ada perwakilan mari kita selalu bersinergi dan dari wartawan juri sendiri bisa selalu hadir di Ombudsman dan sudah kami sediakan ruangan khusus pewarta, pangkas Yeka

Sebelumnya Ketua Umum JURI H. Lukman Hakim yang di dampingi Wakil Ketua Ramli, Herdin Wakil Sekjen, Gono Saputro Bidang OKK serta Syaripudin, juga dari tim kuasa hukum Amos dan rekan, mengucapkan banyak terimakasih atas sambutan dari pimpinan ombudsman dan para staf nya dengan penuh ramah dan bersahabat.

Tujuan kedatangan kami ke ombudsman bersilaturahmi dan berdiskusi bagaimana untuk menatap masa depan bangsa Indonesia mudah -mudahan dengan pertemuan awal yang baik ini semoga kita bisa bersilaturahmi seterusnya dengan membangun bangsa, ucap H. Lukman.

Ramli Barus selaku wakil ketua DPP JURI, menjelaskan bahwa Jurnalistik Reformasi Indonesia (JURI) ini adalah wadah dari para wartawan Indonesia, yang telah mendapatkan legalitas dari kementerian Hukum dan HAM RI ketika reformasi saat itu bergulir ada satu terlahir wadah untuk wartawan yaitu KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) dan ada juga AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia), AJTI (Aliansi Jurnalis Televisi Indonesia).

"Jadi Ketua Umum H. Lukman Hakim ini salah satu pendiri KWRI pada tahun 1998. Kelahiran KWRI ini ikut juga membentuk Undang-undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999" , jelas Ramli Barus yang sejak tahun 1995 sudah aktif di dunia wartawan.

H. Lukman Hakim satu-satunya pendiri KWRI yang masih hidup berinisiatif mendirikan Jurnalistik Reformasi Indonesia (JURI). JURI ini berdiri pada Januari 2021, resminya dapat dari Menkumham dan kita sudah deklarasi dan juga di hadiri oleh kementerian informasi dan komunikasi.

JURI ini sudah ada di 20 provinsi di pegang oleh para ketua DPD dewan pimpinan daerah dan kalau DPC dewan pimpinan cabang setingkat dengan Kabupaten dan Kota dan kita sudah mengeluarkan SK jadi di daerah pun kita sudah ada, memang Kita ini dalam tahap pembenahan karena dalam dewan pers ini pun harus semua terdaftar supaya kita bisa ikut ambil bagian gedung dewan pers seperti mengajukan permohonan seperti KWRI dan bisa mengajukan anggota kita kedalam dewan pers.

Jadi saat ini lah kita sedang melengkapi administrasi dan berkonsulidasi dengan daerah daerah yang mewakili kepengurusan JURI. Memang harapan kami mungkin selama ini hubungan wartawan dengan instansi pemerintah kalau pada jaman orde baru seperti nya cuman PWI yang di akui oleh pemerintahan, itu yang saya alami.

Karena saya dan teman teman mau masuk jadi anggota PWI itu pun sangat susah dan ketika lahirnya KWRI ini mereka lah yang mencari cari anggota dengan segala fasilitas tapi bukan itu yang kita cari.

Artinya dengan kebebasan pers ini kita buat satu peraturan dengan teman teman wartawan, dan satu sisi juga kita memberikan perlindungan hukum terhadap mereka kita juga tidak mengatakan wartawan itu benar semua, tutup Ramli.

Penulis: Gono Saputra/B. Tjoek
Editor: Nawasanga

Baca Juga