Kababinkum TNI : 11 Larangan Bagi Prajurit TNI Pada Pemilu 2024

Satunusantaranews–Jakarta (Puspen TNI). Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D. memimpin pelaksanaan  Safari Hukum dan  Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI tahun 2023 yang  diikuti oleh personel jajaran Koarmada II, bertempat di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya,   serta  diikuti pula melalui Vicon jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II, Senin (18/9/2023).

Kegiatan Safari Hukum dan sosialisasi netralitas dan penegakan hukum ini akan dilaksanakan  seluruh Kotama jajaran TNI, yang  bertujuan untuk menghadapi tahun Pemilu dan pesta demokrasi di tahun 2024, hal ini untuk mengantisipasi  adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi diseluruh pelosok negeri.

Kababinkum menyatakan bahwa seluruh Prajurit TNI agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada, sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga  serta memelihara kondusifitas, menjaga netralitas dan jaga soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa. “Tahun 2024 adalah tahun, dimana Prajurit TNI di tuntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi  bangsa,”  ujarnya.

Pada kesempatan itu Kababinkum TNI  menekankan  netralitas TNI di Pemilu 2024, jangan sampai ada Prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu. “Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar  netralitas TNI, “ sambungnya

Kababinkum menekankan 11 point larangan bagi prajurit TNI yang harus di pedomani dalam pemilu 2024 yaitu :

  1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu & pilkada kepada keluarga atau masyarakat;
  2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada;
  3. Menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;
  4. Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;
  5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu & pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI;
  6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu;
  7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut & mengantar peserta kontestan;
  8. Menjadi anggta KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;
  9. Terlibat & ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;
  10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu;
  11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

“Saya  berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi Prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” pungkasnya.

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Penulis:

Baca Juga