SIARAN PERS
Nomor: SP. 193/HUMAS/PPIP/HMS.3/07/2022
Satunusantaranews – Sumsel, Menjelang Hari Gajah Sedunia yang diperingati setiap tanggal 12 Agustus, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) mendapatkan kabar gembira dari Pusat Latihan Gajah (PLG) Jalur 21 Padang Sugihan. Telah lahir dengan selamat, sehat dan lengkap sempurna seekor bayi gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) dengan jenis kelamin betina.
“Kami sangat bergembira menyambut kelahiran bayi gajah betina di area PLG Jalur 21 Padang Sugihan. Ini merupakan pencapaian dalam upaya pelestarian dan peningkatan populasi gajah sumatera, khususnya di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata.
Bayi gajah tersebut lahir pada hari Rabu, 13 Juli 2022, yang diperkirakan pada pukul 05.00 dini hari, di areal PLG RKW XV SM Padang Sugihan. Bayi gajah tersebut merupakan hasil peranakan dari indukan gajah betina Elsa (24 tahun 10 bulan) asal Air Sugihan Jalur 18 dan indukan gajah jantan Gapula (31 tahun) asal Talang Mante Banyuasin, yang merupakan gajah binaan PLG Jalur 21 Padang Sugihan yang dirawat oleh mahout Hariyanto. Saat ini jumlah gajah binaan di PLG Jalur 21 Padang Sugihan total sebanyak 28 ekor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengukuran morfometri bayi gajah diperoleh data yaitu tinggi badan 77 cm, lingkar badan 102 cm, lingkar kaki belakang 49 cm, lingkar kaki depan 50 cm, panjang ekor 39 cm, dan panjang belalai 36 cm. Struktur organ fisik tubuh luar antara lain kepala sempurna, telinga kiri kanan lengkap, badan lengkap, kaki depan (kiri dan kanan) lengkap sempurna, kaki belakang (kiri dan kanan) lengkap sempurna, ekor sempurna.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik KLHK, Indra Eksploitasia, menjelaskan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan satwa prioritas berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: SK.180/IV-KKH/2015 tentang Penetapan Dua Puluh Lima Satwa Terancam Punah Prioritas untuk ditingkatkan Populasinya sebesar 10%. Satwa ini merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM/12/2018. Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) masuk dalam kategori Endangered (terancam punah) menurut Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).
“Apresiasi kepada BKSDA Sumsel yang telah berhasil mengelola PLG sehingga tujuan pelestarian satwa gajah dengan meningkatkan populasi gajah dapat tercapai melalui program exsitu link to insitu. Kedepan, melalui program tersebut dengan lahirnya anak-anak gajah di exsitu dapat menambah keragaman genetik populasi di alam. Semoga gajah sumatera di habitat alam khususnya Sumsel dan di Sumatera pada umumnya dapat terus lestari,” ungkap Indra.
Leave a Comment