Kabid Humas PMJ Menyampaikan Perkembangan Kasus Penganiayaan Supir Taksi Online di Tambora
satunusantaranews, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh supir taksi online terhadap penumpangnya di daerah Tambora, Jakarta Barat (23/12) lalu. Kronologi penganiayaan yang dilakukan supir taksi online berinisial GJ terhadap penumpangnya seorang wanita berinisial NT dan sempat viral di media sosial.
“Awalnya korban NT bersama kakaknya saksi JT memesan taksi online lewat aplikasi, mereka dari salah satu kafe di Jakarta Utara, menuju rumahnya di daerah Tambora Jakarta Barat dengan kendaraan mobil bernopol B 1563 COT,” ujar Zulpan (28/12).
Saat diperjalanan korban dan saksi duduk di bangku tengah, korban NT saat itu merasa mual akibat mengkonsumsi minuman keras di kafe itu. Diperjalanan korban NT merasa pusing-pusing, karena habis minum minuman keras dan hendak muntah dan meminta kendaraan berhenti. Namun saksi NT sudah tidak bisa menahan muntah lalu jendela dibuka dan muntah diluar namun mengenai body mobil, jelasnya.
Akibat muntah itu, supir taksi online itu meminta ongkos tambahan untuk membersihkan mobil sebesar Rp 300.000 setibanya di rumah penumpang. Saat supir dan kedua penumpang turun dari mobil untuk melihat body mobil yang terkena muntah. Korban NT memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dan diterima saudara GJ namun pelaku tak terima lalu terjadilah ribut mulut, lanjut Zulpan.
Tak terima dengan apa yang diharapkan supir itu, pelaku emosi dan melakukan penganiyaan terhadap korban. Pelaku saat itu memegang dagu korban NT lalu ditangkis dan langsung saudara GJ menampar pipi kanan korban dengan tangan kirinya dan menendang dengan menggunakan kaki kiri kebagian paha, paparnya.
Warga sekitar yang melihat keributan tersebut kemudian meleraikan dan supir tersebut meninggalkan lokasi kejadian. Tak terima apa yang dialaminya, korban NT kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora Jakarta Barat, dan dilakukan visum terhadap korban di rumah sakit, ucap Zulpan.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/359/XII/2021/SPKT/POLSEK TAMBORA/ POLRES METRO JAKBAR/ PMJ, tanggal 23 Desember 2021 terkait kasus penganiayaan.
“Dari hasil pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Jumat tanggal 24 Desember 2021 pukul 14.00 WIB di parkiran sebuah Mall di Palmerah Jakarta Barat, saudara GJ diamankan dan dilakukan proses hukum,” kata Zulpan.
Dalam perkara ini, Polisi tidak menemukan barang bukti yang disita namun hanya hasil Visum Et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Atmajaya, Jakarta Utara. Supir taksi online dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Komentar