Kabid Humas Tegaskan Pasal dan Maksimal Hukuman Rachel Vennya

satunusantaranews, Jakarta - Perkara kaburnya selebgram Rachel Vennya dari proses karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya. Polisi sudah memberikan keterangan mengenai undang-undang yang merupakan dugaan persangkaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa dugaan persangkaan perkara Rachel Vennya adalah Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Dengan ancaman hukum maksimal satu tahun penjara. Undang-undang lain yang menjadi dugaan persangkaan adalah undang-undang tentang wabah penyakit menular.

"Dugaan persangkaan pasalnya di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 84 [1984] tentang Wabah Penyakit [Menular]," ucap Yusri di Polda Metro Jaya.

Rachel mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya bersama sejumlah orang. Menurut Yusri, terdapat 2 orang lain yang diundang untuk diklarifikasi, yakni M dan SS. Yusri menuturkan, polisi harus memeriksa beberapa saksi dalam proses penyelidikan ini. Setelah pemeriksaan, polisi akan melakukan gelar perkara.

"Kita akan gelarkan," ucapnya.

Sebelumnya, Pangdam Jaya melakukan penyelidikan terkait kaburnya Rachel Vennya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat oknum TNI berinisial FS yang diduga terlibat dalam perkara ini. Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS menyebutkan bahwa terdapat oknum TNI berinisial FS yang diduga melakukan tindakan nonprosedural. FS merupakan anggota pengamanan Bandara Soekarno-Hatta.

Penulis: Reza Liong
Editor: Leon

Baca Juga