satunusantaranews, Jakarta – Kuasa Hukum kakek Ng Je Ngay, Aldo Joe meminta Kapolda memberikan atensi kepada kasus yang mendera kliennya. Kakek Ng Je Ngay (70) yang kembali menyurati Kapolda Metro Jaya meminta perlindungan hukum karena menjadi korban mafia tanah. Pria yang berprofesi sebagai tukang AC tersebut mengaku sudah 5 kali mengirim surat, namun belum ada yang direspon. Sebab, korban kehilangan rumah dan tanahnya di Jakarta Barat senilai Rp 2 miliar, jika ditaksir menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan,” kata Aldo di Polda Metro Jaya (6/12).
Menurut Aldo, kliennya tidak pernah menjual rumah tersebut. Mendadak rumah tersebut beralih nama menjadi milik orang lain. Atas dasar Itu, kliennya sudah membuat laporan polisi pada 21 maret 2018. Pada 1990, Ng Je Ngay membeli rumah tersebut dari Oceng Lim. Penjual awal juga telah mengkonfirmasi jika pembeli yang sah rumahnya adalah Ng Je Ngay. Namun, pad 2017 silam, Ng Je Ngay mendadak dipolisikan dengan persangkakan pasal 167 KUHP ke Polsek Taman Sari.
“Jadi klien kami diadukan telah memasuki dan menguasai tanah tersebut atau penyerobotan,” imbuh Aldo.
Pihak Ng Je Ngay pun akhirnya turut membuat laporan polisi atas perampasan tanah. Hasil penyelidikan kemudian menetapkan pelaku berinisial AG sebagai tersangka. Sampai sekarang AG belum ditahan, meskipun sudah 2 kali mangkir dari panggilan polisi.
“Di sini 2021 tepatnya 5 Oktober pelaku ditetapkan tersangka. Tapi sampai detik ini belum ada kinerja lebih lanjut atau pengambilan sikap oleh Polres Metro Jakbar terhadap pelaku,” papar Aldo.
Melalui surat kepada Kapolda Metro Jaya, korban berharap AG bisa segera ditahan dalam kasus mafia tanah ini. Mengingat statusnya sudah menjadi tersangka. Selain itu, Ng Je Ngay juga berharap adanya keadilan yang bisa diberikan oleh aparat. Seperti korban mafia tanah lainnya seperti artis Nirina Zubir, dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Leave a Comment