satunusantaranews, Jakarta – Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono memenuhi panggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya terkait dugaan adanya unsur kebakaran di Blok C yang mengakibatkan 46 narapidana (napi) tewas terbakar, Selasa(14/9) sekitar pukul 10.42.
Namun, Victor menolak menjawab pertanyaan yang dilonatarkan oleh wartawan dan langsung memasuki ruang penyidik.Polisi sudah memeriksa 25 orang saksi dalam kejadian itu.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dalam kebakaran dirahanan Blok C II Lapas Kelas I Tangerang, Rabu(8/9) dinihari.Dari gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan adanya unsur kelalaian.
“Dan dari hasil gelar perkara ditingkatkan ke penyidikan, sudah pro justisia,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat(10/9) lalu. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
Leave a Comment