satunusantaranews, Jakarta – Saya menyampaikan bahwa malam hari ini menyampaikan update dari proses pemeriksaan saudari DC. Jadi setelah kita melalui tahap penyelidikan kemudian kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi kemudian dari hasil penyelidikan tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan.
Status penyidikan tersebut dengan alat bukti yang ada kemudian kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 milyar.
Kelengkapan bukti-bukti pasti ada karena menggunakan media sosial dan menggunakan handphone. Kemudian ada saksi di TKP yang tidak hanya dari pihak dari saudari DC. Ada keterangan ahli pula, baik itu ahli di bidang kesusilaan, budaya dan sebagainya.
Sedangkan soal motif, kita masih dalami yang jelas. Apapun yang dilakukan di indonesia ada norma atau ada etika, norma budaya, norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama. Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan tersangka. Dan pasti wajib lapor.
Leave a Comment