Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Digugat Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru
satunusantaranews, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran digugat mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah yang dipecat karena menggunakan narkotika. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan teregister dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin 20 Desember 2021.
Dalam gugatan tersebut, Benny meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan. Menyikapi gugatan tersebut, Polda Metro Jaya mengaku siap untuk menghadapi gugatan Benny yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya, kami siap. Tentunya, kami akan melihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN dan Polda Metro Jaya akan melihat perkembangannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (21/12).
Zulpan menjelaskan gugatan tersebut merupakan hak dari Benny. Namun, ia menegaskan pemberhentian Benny secara tidak hormat merupakan keputusan yang tepat, dengan mempertimbangkan putusan hukum 1,6 tahun yang menjeratnya atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1,6 tahun. Kemudian dilakukan pemberhentian dari keanggotaan Polri," pungkas Zulpan.
Komentar