Karantina Pertanian Tanjung Priok Menggagalkan Penyelundupan 56 Ekor Satwa Dilindungi Asal Papua

Karantina Pertanian Tanjung Priok Menggagalkan Penyelundupan 56 Ekor Satwa Dilindungi Asal Papua
Karantina Pertanian Tanjung Priok Menggagalkan Penyelundupan 56 Ekor Satwa Dilindungi Asal Papua

satunusantaranews, Jakarta – Sebanyak 56 ekor satwa langka, satwa langka yang dilindungi asal Papua, terdiri dari burung Cendrawasih, Nuri Bayan, Nuri Aru, Jagal Papua, dan Nuri anakan berhasil diamankan petugas Karantina Pertanian Tanjung Priok dalam operasi rutin pengawasan lalu lintas kapal domestik.

Modus yang digunakan untuk mengelabui petugas yaitu satwa - satwa ini disembunyikan dalam lambung kapal Ciremai yang ditutupi kasur. Karena kondisi penyimpanan yang tidak layak dan kurangnya udara selama dalam perjalanan menyebabkan stres. Selain ini petugas menemukan 14 ekor burung dalam kondisi sudah mati. Adapun burung mati berupa Cendrawasih, Kakaktua Raja dan Nuri.

“Dari lapangan kami bergerak cepat mengamankan satwa ini Instalasi Karantina Hewan (IKH) KP Tanjung Priok di Jatiasih dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta untuk melakukan serah terima terhadap satwa hasil tangkapan, mengingat burung-burung ini adalah satwa langka yang dilindungi”, ungkap Rita Sari Dewi – Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Tanjung Priok.

Karantina Pertanian Tanjung Priok Menggagalkan Penyelundupan 56 Ekor Satwa Dilindungi Asal Papua

Duma Harianja Margaretha, Koordinator Bidang Karantina Hewan Karantina Pertanian Tanjung Priok menyatakan apresiasinya kepada pejabat karantina yang bertugas atas keberhasilannya dalam mengagalkan penyelundupan burung langka ini.

Beliau juga memberikan semangat kepada tim domestik untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas kapal demi menjaga keamanan sumber dayaalam Indonesia.

“Sesuai amanat UU No. 21 tahun 2019, tugas Karantina tidak hanya ditekankan pada penyebaran hama penyakit saja namun juga melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, termasuk juga diantaranya tumbuhan dan satwa liar,” ujar Hasrul selaku Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok.

Karenanya memperdagangkan satwa langka merupakan tindakan yang melanggar undang-undang dan tentu dapat dikenakan hukuman pidana. Selaku warga negara yang baik, marilah bersama kita menjaga kekayaan dan sumber daya alam NKRI.

Penulis: Didit
Editor: Nawasanga

Baca Juga