satunusantaranews, Tarakan – Sistem Manajemen Anti Penyuapan dirancang untuk menanamkan budaya anti-penyuapan dalam sebuah organisasi dan menerapkan pengendalian yang tepat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesempatan untuk mendeteksi dan mengurangi kejadian penyuapan sejak awal, demikian ujar.
Akhmad Alfaraby, Kepala Karantina Pertanian Tarakan (20/4).
Sebelumnya, Karantina Pertanian Tarakan telah mengikuti audit surveilans II SNI ISO 37001:2016 secara virtual/remote audit pada tanggal 12–14 April 2021 lalu. Dan pelaksanaan audit surveilans bertujuan untuk memastikan sistem manajemen masih sesuai dengan kriteria audit, memastikan efektivitas tindakan perbaikan atas hasil audit sebelumnya, serta mengindentifikasi peluang untuk peningkatan sistem manajemen organiasasi.
Adapun area/fungsi yang diaudit meliputi manajemen, sekretariat, fungsi kepatuhan, pelayanan karantina hewan dan karantina tumbuhan, pengadaan barang dan jasa, serta tata usaha, lanjutnya. 9
Kepala Karantina Pertanian Tarakan menyampaikan bahwa organisasi terus berkomitmen untuk mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan kerja dan memberikan pemahaman secara terus menerus kepada seluruh personil pentingnya SMAP agar tercipta lingkungan kerja yang bebas korupsi dan meningkatkan kepercayaan dari masyarakat.
Berdasarkan hasil audit dinyatakan bahwa kinerja sistem manajemen yang diterapkan oleh Karantina Pertanian Tarakan telah memenuhi standar, namun terdapat beberapa hal yang masih menjadi catatan bagi perbaikan organisasi ke depannya.
“Tujuan dari audit surveilans II SNI ISO 37001:2016 adalah untuk memperbaiki bila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam sistem manajemen, agar pelayanan kami kepada masyarakat semakin lebih baik lagi,” terang Akhmad Alfaraby, Kepala Karantina Pertanian Tarakan.
Leave a Comment