satunusantaranews, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan menyampaikan terkait dengan pengungkapan kasus pembunuhan yang diungkap oleh Kasat Reskrim Polres metro Bekasi kota dibantu dengan Resmob Polda Metro Jaya (26/1). Kejadian kasus ini (18/1) di jalan Swadaya 3 Kelurahan Jatiwaringin Pondok Gede Kota Bekasi.
Satreskrim Polres Bekasi kota berhasil mengungkap kasus tewasnya pemuda berinisial AY (18) yang jasadnya ditemukan di kamar mandi dirumah di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi (18/1) yang lalu.
Kemudian terkait dengan kasus ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang mana hasil pemeriksaan terhadap 5 orang saksi ini menguatkan dan mengarahkan terkait dengan kasus ini merupakan kasus pembunuhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan keluarga yang menduga meninggalnya AY tak wajar dan melaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor LP LP/272/KII/2022/SPKT/Restro Bekasi Kota, tertanggal 22 Januari 2022.
Penyidik telah berhasil menangkap tersangka TKW laki-laki umur 21 tahun dan menetapkan sebagai tersangka. Di berita acara (BAP), tersangka melakukan pembunuhan yaitu dengan cara mengikat tangan korban dengan menggunakan tali plastik dan mulut korban dilakban yang mengakibatkan penyumbatan jalan nafas, ungkapnya.
Tersangka dikenai dengan sangkaan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Leave a Comment