Hukum dan Peristiwa

Kasubdit 3 Dirnarkoba PMJ dan Wadir Narkoba Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis Stand Up Komedi Fico Fahriza

satunusantaranews, Jakarta – Kasubdit 3 Dirnarkoba Polda Metro Jaya bersama Wadir Narkoba AKBP Dony Alexsander pengungkapan kasus terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis oleh stand up komedi Fico Fahriza. Pengungkapan ini dilakukan kasubdit 3 direktorat narkoba Polda metro jaya di bawah pimpinan AKBP Akmal.

Adapun waktu dan juga tempat kejadian pengungkapan ini pada hari Kamis, 13 Januari 2022, di rumah tinggal yang beralamat di jalan Istiqomah Blok B Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, ujar pak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan ( 14/1).

Kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika adalah saudara Fico Fahriza yang bersangkutan merupakan piguran stand up comedi. Pelaku membeli tembakau sintetis ini dari media sosial kemudian mengkonsumsinya sendiri dengan alasan karena yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur di alasannya penggunaan narkotika ini untuk membantunya agar mudah tidur.

Kemudian pengungkapan ini berawal dari laporan informasi yang kita terima terkait penggunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Yang bersangkutan kemudian diamankan oleh kasubdit 3 kemudian berdasarkan informasi dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan kemudian di situ ditemukan satu bungkus rokok merk Jazy bold dengan berisi barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis 1,45 gram.

 

 

Kemudian juga dari keterangan yang bersangkutan bahwa dia sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis ini sejak tahun 2016 adapun cara dia mendapat kannya dengan memesan melalui media sosial. Sekarang sedang kita kembangkan orang yang menyembelih melalui media sosial itu kita sudah mengetahuinya dan ini masih dalam tahap penyelidikan kemudian terkait dengan cara ini barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus rokok merk Jaz bold.

Pengungkapan yang dilakukan oleh Polda metro jaya sebagai wujud bukti nyata bahwa komitmen kerja ya sesuai dengan arahan pimpinan polri dan Polda bahwa kita akan melakukan penegakan hukum. Kemudian terkait dengan kejahatan ini tentunya sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan ada barang bukti yang amankan kemudian sehingga yang bersangkutan dipersangkakan.

Melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal yang dipersangkakan ada pasal 112 ayat 1 subsider pasal 27 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN