satunusantaranews, Jakarta – Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan bahwa Edwin menyerahkan diri ke polisi dengan ditemani oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setelah kami melakukan imbauan, kemudian dia melalui Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri, kata Petrus (23/11).
Menurut Petrus, polisi tidak jadi menetapkan Edwin Ridwan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Setelah menyerahkan diri, Edwin langsung ditahan selama 40 hari ke depan. Teman Edwin, Ina Rosaina yang turut serta dalam kasus mafia tanah keluarga Nirna Zubir itu juga ditahan selama 40 hari ke depan. Edwin dan Ina yang berstatus sebagai tersangka mulai ditahan pada (23/11).
Petrus mengatakan bahwa Edwin dan Ina sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan. Ina ditangkap di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada Selasa dini hari. Jadi dia (Edwin) hadir di Polda Metro Jaya menyerahkan diri berdasarkan imbauan kami sebelumnya, tuturnya.
Selama pemeriksaan, dua notaris yang sudah berstatus tersangka itu akan ditahan. “Penahanan 20 hari pertama dan dilanjutkan 40 hari kedepan,” terangnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang korbannya keluarga Nirina Zubir.
Tiga dari dua pelaku sudah ditahan kepolisian. Satu pelaku merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita bersama suaminya Edrianto dan satu orang notaris Tangerang bernama Farida. Sedang dua lagi masih belum dilakukan penahanan dan dalam proses pemeriksaan.
Leave a Comment