Kasus Besar Perbankan Nasional yang Jadi PR Pemerintahan Prabowo-Gibran
Jakarta – satunusantaranews.co.id. Jenderal TNI (Purn) H Prabowo Subianto, resmi menjadi Presiden Republik Indonesia ke-8, usai membaca sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna MPR-RI, Minggu (20/10/2024). Demikian juga Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Berbagai ucapan selamat atas pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, mengalir deras dari berbagai kalangan masyarakat. Termasuk juga harapan atas sejumlah persoalan bangsa dan negara. Salah satunya persoalan dalam bidang hukum, misalnya, terkait Bank Centris Internasional (BCI) yang penuh kontroversi.
Patut diketahui, BCI dibeku operasi atau Bank Beku Operasi (BBO) oleh pemerintah pada 4 April 1998. Pembekuan operasi BCI ini sarat dengan persoalan, di mana pada saat di BBO itu, direksi dan karyawan BCI dipaksa keluar ruangan dan gedung tanpa boleh membawa dokumen apapun. Namun, yang lebih menjadi persoalan adalah tidak ada surat inventarisir harta dan aset BCI dalam pembekuan tersebut. Artinya, sama sekali tidak ada pertanggungjawaban hukum terkait pembekuan BCI.
"Kemana aset Bank Centris. Kemana uang kontan, emas dan berlian yang ada di brankas Bank Centris? Ini tidak ada surat inventaris sama sekali," ungkap Andri Tedjadharma, komisaris dan pemegang saham BCI yang hingga sekarang ini masih berjuang mencari keadilan hukum sejak BCI dituduh menerima dana BLBI.
"BCI bukan obligor BLBI. BCI tidak pernah menerima uang dari Bank Indonesia Rp 1 pun. Saya sudah buktikan di pengadilan tahun 2000, di pengadilan Jakarta Selatan," kata Andri yang merasa dizalimi karena sekarang ini harta pribadi dan keluarganya juga sudah disita pemerintah.
Persoalan lainnya adalah, Bank Centris ternyata sudah dilikuidasi BPPN tahun 2004. Padahal, saat itu status Bank Centris sedang proses hukum di Mahkamah Agung melawan BPPN. Di mana, pada tingkat pertama atau di PN Jakarta Selatan, gugatan BPPN ditolak majelis hakim. Kemudian di tingkat banding, gugatan BPPN tidak diterima karena prematur. Selanjutnya, BPPN mengajukan kasasi.
Nah, seain dilikuidasi padahal sedang proses hukum di Mahkamah Agung, pemerintah melalui Satgas BLBI yang dibentuk tahun 2021 kembali menagih Bank Centris. Dilanjutkan pemerintah melalui PUPN menetapkan BCI dan Andri Tedjadharma sebagai penanggung utang negara sebesar Rp 897 milyar.
Pemerintah semakin nampak kesalahannya ketika KPKNL Jakarta I, melakukan upaya penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma berupa: lahan di Bali, lahan di Cianjur, Villa di Bogor, serta kantor dan rumah pribadi di Jakarta.
Penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma didasari salinan putusan kasasi Mahkamah Agung 1688.K/Pdt/2003. Padahal, Mahkamah Agung sendiri dengan tegas dan jelas dalam tiga surat resminya kepada Andri Tedjadharma menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris.
"Relaas dari PN Jakarta Selatan saya terima pada 1 November 2022. Aneh sekali, 16 tahun baru dikirim ke saya," jelas Andri yang kini sedang menggugat Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia atas perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan mengajukan PK atas putusan kasasi MA terkait penetapan utang negara PUPN.
Begitulah, salah satu kasus besar yang menjadi PR Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam bidang hukum. Andri Tedjadharma berharap hukum berpihak pada kebenaran.
"Saya tidak mencari kesalahan dan menyalahkan orang lain. Saya hanya ingin menyampaikan kebenaran yang dapat diakui bersama," cetusnya
Komentar