Hukum dan Peristiwa

Kasus Istaka Karya Selesai? Belum, 4 Kurator Digugat Pemegang Saham

Satunusantaranews-Jakarta, Persoalan PT Istaka Karya yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, belum berakhir. Dua perusahaan pemegang saham PT Istaka Karya, yakni PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak mengajukan gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tergugat para kurator yang menangani perusahan pailit PT Istaka Karya.

Para tergugat tersebut, yakni, Otto Bismark Simanjuntak SH (Tergugat I), Jimmy J.S Pangau SH (tergugat II), Yohanes Sulung Hasiando SH (tergugat III), dan I Putu Edwin Wibisana Kartika (tergugat IV), dengan turut tergugat adalah PT Riau Anambas Samudera.

Amos Cadu Hina SH MH, M Ishomuddin SH, dan Wahyu Hidayat Nugroho SH, Kuasa Hukum dari PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak, dalam materi gugatannya, menguraikan, antaralain, PT Anambas Riau Samudera (turut tergugat) yang mengajukan permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) salah menempatkan diri dengan menyatakan sebagai kreditur.

“Status Riau Anambas Samudera adalah sebagai pemegang saham. Bukan kreditur. Sehingga tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 170 ayat (1) undang-undang kepailitan dan PKPU,” papar kuasa hukum.

Lebih jauh, dalam gugatan lain-lain ini, kuasa hukum dari Kantor Hukum Amos Cadu Hina & Partners ini menuntut, antaralain: menyatakan batal demi hukum putusan pengadilan niaga pada PN Jakarta Pusat dengan nomor 26/PDT. PEMBATALAN PERDAMAIAN/2022/PN.NIAGA.JKT.PST; dan membatalkan penunjukan para kurator (tergugat I, II, III, dan IV).

Leave a Comment
Published by
Admin SNN