Nasional

Kasus Pelanggaran Hak-hak Buruh Dalam Hubungan Industrial Paling Banyak Diadukan

satunusantaranews, Jakarta – Arif Maulana menjelaskan bahwa setiap tahunnya, kasus pelanggaran hak-hak buruh dalam hubungan industrial menjadi permasalahan yang paling banyak diadukan di LBH Jakarta. Catatan akhir tahun 2020 setidaknya tercatat 303 kasus perburuhan dengan 4.359 pencari keadilan.

 

Seperti diketahui, Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Johannes Dartha Pakpahan. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Komite III DPD RI, Anggota Komite III DPD RI, LBH Jakarta, KSBSI, Serikat Buruh, dan Perwakilan Buruh (8/11).

 

Kegiatan RDPU dilaksanakan secara luring maupun daring melalui aplikasi zoom, membahas mengenai Inventarisasi materi pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

 

Menanggapi situasi demikian, Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara, Hasan Basri menjelaskan dalam upaya pemenuhan hak buruh, negara bersama alat kelengkapan negara memiliki tanggung jawab untuk melakukan berbagai tindakan.

 

Sebagai penyambung aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat termasuk buruh, tindakan yang kami lakukan pada umumnya adalah dengan melakukan pengawasan yang nantinya akan kami tindaklanjuti melalui kementerian terkait untuk bersama-sama menemukan solusi. Menurut kami, jika penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil, terutama kepada pengusaha yang melanggar aturan, maka perselisihan antara buruh dan pengusaha akan berkurang, ujar Hasan Basri.

 

Baca Juga: Hasan Basri Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran Sebengkok

 

Lebih lanjut merespon aspirasi yang disampaikan oleh LBH Jakarta dan KSBSI, Hasan Basri mengajukan beberapa pertanyaan. Untuk meningkatkan kesejahteraan dan penanggulangan konflik yang terjadi SOP apa yang dibutuhkan oleh Serikat pekerja? Bisakah kami meminta data secara spesifik jumlah Serikat Buruh yang ada di Indonesia?

 

Menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Senator Hasan Basri, Arif Maulana dan Johannes Dartha Pakpahan menjelaskan bahwa saat ini belum ada data spesifik mengenai berapa jumlah pelaporan yang sedang ditangani.

 

Lebih lanjut melalui kesempatan RDPU ini Hasan Basri menyampaikan perlu adanya revisi UU Nomor 21 tahun 2000. Hasan Basri menilai pengaturan kebebasan hak berserikat bagi pekerja yang diakomodir dalam UU No. 21 Tahun 2020 belum mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.

 

“adanya inkonsistensi UU No. 21 Tahun 2020 dengan nilai keadilan, dapat dilihat dari proses pembentukan serikat pekerja maupun pada saat pengelolaan kepengurusan serikat pekerja. Tidak adanya kebersamaan antara pengusaha dengan pekerja dalam pembentukan serikat pekerja menimbulkan harmonisasi hubungan industrial menjadi sulit terlaksana. Saat ini pun kebebasan hak berserikat pekerja belum mencerminkan hukum yang berperspektif keadilan. Maka dari itu perlu diajukan sebuah model baru tentang kebebasan hak berserikat pekerja, yang dapat memberikan harmonisasi hubungan industrial serta memberikan perlindungan bagi pengusaha yang mencerminkan keadilan”, ujar HB.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN