Hukum dan Peristiwa

KDRT dan Dipidana Suami, CC Minta Perlindungan LKBH SOKSI Sumut

satunusantaranews, Medan – Perempuan cantik, CC meminta perlindungan ke DED LKBH SOKSI Provinsi Sumatera Utara, lantaran dirinya merasa teraniaya karena telah dilaporkan pidana oleh suaminya. Bahkan dirinya dan kedua anaknya juga telah ditelantarkan karena tidak nafkahi hingga saat ini.

 

Kini CC bersama kedua anaknya hidup dan tinggal bersama keluarganya dibawah satu atap rumah kecil dan sempit dengan penghuni bersama keluarga besarnya di Jalan Pembangunan IV, No. 60 F, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

 

Pada saat Team LKBH SOKSI mendatangi dan menjenguk CC sekeluarga di rumah orang tuanya tersebut. Nampak keadaan rumahnya yang sederhana dan berada di gang sempit, dan terlihat ayahnya yang sedang mengalami sakit stroke tidur terlentang disamping tongkatnya dengan lengan tertekuk serta wajah sedih.

 

CC mengeluhkan cobaan hidup yang dialaminya yaitu sebelum dirinya kembali ke rumah orang tuanya tersebut di Kota Medan pada tahun 2021. Pada awal tahun 2020 Cindy pernah hidup dan bertempat tinggal bersama suaminya AA di suatu perumahan di daerah BSD Tangerang.

 

 

Dari hasil pernikahannya memiliki keturunan 2 orang anak yang masih berusia BALITA, namun karena ada permasalahan rumah tangga kemudian terjadilah perceraian di antara keduanya dan hidup berpisah satu sama lain.

 

Hingga saat ini, kedua anak dari buah pernikahannya tersebut ikut bersama CC selaku pemegang hak asuh anak yang diatur dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 850/Pdt.G/2020/PN.Tng, perceraian dengan suaminya tersebut disebabkan adanya peristiwa KDRT yang dialami CC dimana suaminya telah divonis bersalah dan dijatuhi vonis 2 bulan.

 

Sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1914/Pid.Sus/2020/ PN.Tng tanggal 7 Desember 2020 namun belum dieksekusi hingga saat ini.

 

Setelah perpisahan tersebut, ternyata cobaan hidup yang menimpa CC tidak berhenti begitu saja, akan tetapi justru semakin datang bertubi-tubi. Sebab ayahnya dan dirinya kemudian dilaporkan oleh sdri iparnya dan suaminya ke POLRESTA Medan dengan suatu dugaan pelanggaran atas UU ITE.

 

Karena itulah akhirnya CC merasakan dirinya “teraniaya’ kemudian akhirnya meminta perlindungan ke LKBH SOKSI agar dirinya dan ayahnya dapat dibantu dengan kondisi serba keterbatasan dan keadaan yang serba susah saat ini.

 

Dewan Eksekutif Daerah LKBH SOKSI Provinsi Sumatera Utara dibawah pimpinan Syahrul Sitorus, S.Sos, S.H., M.H., siap memberikan sumbangsih dan kontribusinya dalam memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada siapa saja yang merasa teraniaya bahkan secara cuma-cuma bagi rakyat yang tidak mampu.

 

Karena itu sesuai arahan Ketua Dewan Pembina DEP LKBH SOKSI sekaligus Ketua Umum Depinas SOKSI berbadan hukum, Ir. Ali Wongso Haomoan Sinaga. Direktur Eksekutif Pusat DEP LKBH SOKSI Neil Sadek, S.H. yang kebetulan sedang berada di Medan dalam rangka konsolidasi dengan Depidar SOKSI berbadan hukum menyampaikan bahwa, “LKBH SOKSI Sumatera Utara merupakan pioneer bagi LKBH di daerah-daerah lainnya, karena itu LKBH SOKSI SUMUT harus menunjukkan semangat juang yang tinggi dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan dengan cara memelihara persatuan dan kesolidan dalam mengimplementasikan program-program kerja yang konkret sehingga dapat langsung dirasakan oleh rakyat kecil yang teraniaya dan tidak mampu.”

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN